Dugaan Tipikor Rp78 Trilyun, Tim Penyidik Sita Aset Tersangka SD

Satu Bidang Tanah Seluas 16.250 M2  Disita di Jakarta Pusat

0 113

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), terus melakukan pendalam terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) senilai Rp78 Trilyun yang dilakukan Tersangka SD, pemilik PT Duta Palma Group.

Melalui Siaran Persnya Nomor : PR – 1298/123/K.3/Kph.3/08/2022, Sabtu (20/8/2022) yang diterima DETAKKaltim.Com, Minggu (21/8/2022) Pukul 08:25 Wita, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Tim Penyidik JAM Pidsus melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka SD berupa 2 bidang tanah dan bangunan, Kamis (18/8/2022) Pukul 14:00 WIB.

Kedua bidang tanah tersebut masing-masing 1 bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 773, seluas 16.250 M2 yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim, Nomor 3, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

 

Kemudian 1 bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 224 seluas 2.180 M2, yang berlokasi di Jalan Salemba Raya, Nomor 5 dan 5A, RT 014/03, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT :

Adapun penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/PEN.PID.SUS/TPK/VIII/2022/PN.JKT.PST tanggal 15 Agustus 2022.

Juga berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit, yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, atas nama Tersangka SD.

“Tim Jaksa Penyidik melakukan pemasangan plang penyitaan pada 2 (dua) aset tersebut, guna kepentingan Penyidikan terhadap perkara dimaksud,” jelas Ketut Sumedana.

Dalam kegiatan Penyitaan, Tim Intelijen bersama Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memberikan bantuan pengamanan, terhadap Kegiatan Penyitaan yang dilakukan Tim Penyidik terhadap 2 lokasi aset di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!