Nilai Salah Alamat, PH Terdakwa Dana Hibah PORPC Riau Mohon Dakwaan Dibatalkan

0 107

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ardiansyah Bin Salimi (alm.) dalam Eksepsinya memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 25/Pid.Sus-Tpk/2019/PN Smr untuk menyatakan dakwaan terhadap kliennya batal demi hukum, dan atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH, PH terdakwa membacakan Eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kaltim yang diwakili Sri Rukmini SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Rabu (26/9/2019) sore.

Dalam Eksepsinya setebal 21 halaman tersebut, PH terdakwa masing-masing Rizky Prasetya SH, Guntur Pribadi SHI, Suhadi Syam SH, Rusdiono SHI SH MH, dan Budiyanto SH menyampaikan lima keberatannya terhadap dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Pada keberatan Ketiga, Suhadi Syam menyebutkan bahwa dalam surat dakwaannya, baik Primair maupun Subsidair Penuntut Umum telah menyatakan yang pada pokoknya bahwa terdakwa selaku Ketua Panitia Pekan Olahraga Penyandang Cacat (PORPC) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum National Paralympic Committee (NPC) Provinsi Kaltim Nomor : 001/S-KEP/III/2012, tanggal 22 Maret 2012, tentang pengangkatan Panitia PORPC beserta jajaran dalam rangka persiapan kontingen di Peparnas XIV Riau tahun 2012.

Berdasarkan dengan dakwaan tersebut, kata Suhadi, maka hubungan hukum terdakwa selaku Ketua Panitia PORPC adalah antara lembaga atau badan hukum NPC yang merupakan pihak swasta dengan terdakwa, bukan antara terdakwa dengan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Sebaliknya lembaga atau badan hukum NPC-lah yang memiliki tanggung jawab pada Pemerintah Provinsi Kaltim in casu negara, karena NPC adalah penerima hibah dan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” sebut Suhadi.

Saat penandatanganan NPHD, lanjutnya, NPC dipimpin H Prasetianto.

Salah satu dasar hukum yang didalilkan PH terdakwa adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Dana Sosial yang bersumber dari APBD, junto Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 39 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Dana Sosial Pasal 13 Ayat (1) dan Ayat (2).

Selain itu, juga disebutkan Pasal 19 Ayat (1), (2), (3), dan (4). Dimana Ayat (1) berbunyi : Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan materil atas penggunaan hibah yang diterimanya.

Keberatan lain para PH terdakwa dalam kasus ini adalah, terkait perhitungan kerugian negara dinilai bukan dari pihak yang berwenang menghitung kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, BPK atau BPKP.

Namun dalam kaus ini perhitungan kerugian negara dilakukan Akuntan Publik Pupung Heru sebagaimana surat audit nomor : 010/OP/PH/AUP/XI/2018, tanggal 2 Nopember 2018.

Berdasarkan perhitungan Akuntan Publik tersebut, diperoleh angka kerugian negara lebih Rp3 Miliar dari total sekitar Rp18 Miliar yang diterima dalam NPHD.

Sidang masih akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tanggapan JPU atas Eksepsi PH terdakwa. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Ardiansyah juga ada Taufieq Susanto, Bendahara PORPC pada Peparnas 2012 di Riau. (LVL)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!