Akibat Perampingan SKPD, Akan Ada Kehilangan Jabatan

0 58

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2016 tentang perampingan perangkat daerah telah ditindak lanjuti Pemerintah Provinsi Kaltim dengan  melakukan pembentukan susunan organisasi perangkat daerah yang telah diusulkan ke DPRD Kaltim untuk digodok.

Adanya perampingan perangkat daerah tersebut, menimbulkan konsekuensi  terkait dengan kursi jabatan yang terpangkas, atau yang harus diisi, jika SKPD alami perampingan  atau penggabungan.

Seperti yang diakui Meiliana, asisten I Sekprov Kaltim. Menurutnya, untuk mengisi posisi jabatan yang ada maka akan dilakukan melalui uji kompetensi.

“Bukan dalam bentuk fit and propert test, namun hanya uji kompetensi,”ungkap Meiliana.

Para pegawai yang alami dampak perampingan perangkat daerah tersebut ditegaskan oleh Meliana tidak akan terbuang.

“Namun mereka harus berkompeten, dan yang tidak berkompeten akan diuji lagi,” tandas Meiliana.

Berita terkait : Fraksi PDIP Tolak Penggabungan SKPD Pertanian dengan Peternakan

Karena dengan uji kompentensi, menurut Meiliana, akan diketahui pegawai yang bersangkutan akan cocok ditempatkan di instansi mana.

Perampingan  perangkat daerah tersebut  harus segera  dilakukukan,  karena berkaitan dengan penyusanan  anggaran  2017, yang kurang lebih  dua bulan lagi tahun  akan segera berganti dari 2016 ke 2017. (*MY)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!