Diduga Terima Gratifikasi, Mantan Anggota DPRD Kaltim Jadi Tersangka

0 85

DETAKKaltim. Com, SAMARINDA : Mantan Anggota DPRD Kaltim Periode 2009-2014 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah tahun 2013.

Perempuan yang berinisial EW (69) itu diduga menerima gratifikasi Rp100 Juta dari pimpinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Samarinda sebagai penerima hibah. EW menerima fee setelah meloloskan dana hibah senilai Rp500 Juta.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa mengatakan, kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara dana hibah di LPK Eksekutif Insentif di Samarinda, berdasarkan hasil penyelidikan EW menerima transfer uang sebanyak 2 kali. Transfer pertama terjadi pada 3 Januari 2014 senilai Rp 10 Juta, transfer kedua 6 Januari 2014 senilai Rp90 Juta.

Selain EW, pimpinan LPK Eko Sukasno terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka lantaran kegiatan LPK dinyatakan fiktif. Eko Sukasno saat ini sudah meninggal dunia, ia meninggal November 2019 lalu karena sakit saat masa penahanan Kejaksaan.

“Kami menetapkan EW sebagai tersangka gratifikasi dana hibah senilai 100 Juta, dimana saudari EW saat menjabat sebagai anggota dewan periode 2019-2014 ada kesepakatan dengan tersangka sebelumnya, yang sudah kita limpahkan ke Kejaksaan berinisial ES. Dari hasil pengembangan penyidikan mengarah ke EW, jika berhasil meloloskan anggaran tersebut saudara EW akan mendapatkan fee 20 persen dari 500 Juta,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa di Polresta, Senin (10/2/2020).

Meski ditetapkan sebagai tersangka, EW tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor karena pertimbangan kesehatan dan usia. Selain itu mantan Wakil Ketua Komisi IV di DPRD Kaltim ini diketahui sudah mengembalikan uang hasil rasuah Rp100 Juta ke penyidik Polresta Samarinda pada Jum’at (7/2/2020) lalu.

“EW tidak kami tahan, karena pertimbangan kesehatan dan Uusia. Namun yang bersangkutan wajib lapor,” jelasnya.

EW dikenakan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana ditambah dan dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberian gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Pejabat Penyelenggara Negara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (DK. Com)

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!