Sidang Kasus Dana Hibah KONI Samarinda, Ada Keterangan Berbeda

0 317

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Deniardi dan Doni menghadirkan 6 orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan dana hibah Koni Samarinda tahun 2014 senilai Rp64 Miliar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (16/3/2017).

Keenam saksi tersebut adalah Ketua Umum Cabor Tarung Derajat, Muhammad Rifani, Ketua Cabor Bola Tangan, Dokter Soni Gozal, Bendahara Cabor Bolling, Lilyani Santoso, Ketua Umum Cabor Selam, Yaser, mantan Kabid Pembinaan Atlet Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Samarinda, Teguh Setia, dan koordinator event organiser (EO) Sapos, Santi.

Dalam kesaksiannya, Rifani mengaku menerima total dana senilai Rp40 Juta untuk dana pembinaan. Uang itu diterimanya dalam dua tahap. Pertama, Rp20 Juta dan kedua Rp20 Juta.

Sidang kasus dana hibah KONI Samarinda. (foto:LVL)

“Tapi saya tanda tangan kwitansi kosong. Waktu itu saya terima dari Nur Saim selaku bendahara umum KONI,” ungkapnya.

Setelah penggunaan uang tersebut, Rifani mengaku sudah membuat laporan pertanggungjawaban (Lpj) yang diserahkan kepada pihak KONI, dan diterima oleh Sekretaris, Darmin.

Dokter Soni Gozal dalam kesaksiannya mengaku mengajukan proposal untuk dana pembinaan. Lalu disetujui oleh pihak KONI senilai Rp40 Juta. Uang itu dicairkan dalam dua tahap. Pertama Rp25 Juta dan kedua Rp15 Juta. Uang tersebut diterimanya dari Bendahara KONI Nur Saim. Namun diberi tanda tangan kwitansi kosong.

“Waktu itu saya disuruh tanda tangan kwitansi kosong,” ucapnya menjawab pertanyaan Jaksa Deniardi.

Soni mengaku sudah membuat Lpj atas penggunaan uang tersebut, dan sudah diserahkan kepada KONI Samarinda.

“Waktu itu saudara Darmin yang terima Lpj saya,” ungkapnya.

Lilyani Santoso dalam kesaksiannya mengaku menerima bantuan dana pembinaan senilai Rp30 Juta untuk tahap pertama. Kemudian menerima tahap kedua senilai Rp35 Juta. Pencairan dana kedua tahap itu, Lily mengaku hanya diberi kwitansi kosong untuk ditanda tangani.

“Kita sudah buatkan Lpj dan kita sudah serahkan ke KONI,” jelas Lilyani.

Yaser dalam kesaksiannya juga mengaku menerima sejumlah uang setelah mengajukan proposal bantuan KONI untuk pembinaan atlet. Selanjutnya penggunaan dana itu sudah di Lpj-kan semua dan sudah diserahkan ke KONI.

Selanjutnya saksi kelima Teguh Setia. Pengakuannya sedikit berbeda dari saksi lainnya mengenai kucuran dana. Keterangan Teguh mengenai surat rekomendasi yang dikeluarkan Dispora untuk pencairan dana hibah dari BPKAD.

Teguh mengatakan, setiap kali pencairan dana, KONI mengajukan proposal pencairan ke Dispora. Selanjutnya diverifikasi olehnya lalu diteruskan ke BPKAD untuk pencairan.

Sesuai mekanisme pencairan, setiap tahapnya harus melampirkan Lpj penggunaan dana pada tahap sebelumnya.

“Tapi ini tidak dilampirkan. Tapi atas persetujuan Kadispora, kita bikinkan surat rekomendasinya,” sebutnya.

Saksi terakhir adalah mantan koordinator Event Organiser (EO) Surat Kabar Sapos, Santi. Dalam kesaksiannya, Santi mengaku perlu mengajukan permohonan bantuan ke KONI untuk pelaksanaan kompetisi futsal. Proposal bantuan tersebut ternyata disetujui oleh KONI untuk bantuan dana pelaksanaan kegiatan.

“Waktu itu saya terima uang Rp5 Juta. Tapi disuruh tanda tangan kwitansi kosong. Rupanya belakangan saya baru tahu ternyata nominal yang tertera di kwitansi jumlahnya Rp30 Juta setelah pihak Kejaksaan buat BAP,” beber Santi.

Berita terkait : Sidang Kasus Dana Hibah KONI Samarinda Masih Hadirkan Saksi Cabor

Hingga hari ini, dalam hitungan JPU M Deniardi, sudah sekitar 53 saksi yang dipanggil dalam persidangan yang menyeret Aidil Fitri dan Nur Saim yang menjabat Ketua dan Bendahara KONI Samarinda saat itu, serta Makmun Andi Nuhung yang menjabat sebagai Kepala Dispora Kota Samarinda ke Pengadilan Tipikor.

“Saya tidak ingat jumlah pastinya, tapi sudah sekitar lima puluh tiga saksi,” kata Deniardi saat rehat sidang.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Deky Velix Wagiju dengan anggota Parmatoni dan Anggreani. (LVL)

(Visited 23 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!