Kasus Dana Hibah KONI Samarinda, Nur Saim : Merasa Sangat Janggal

0 277

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Bergulirnya kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp64 Miliar di tubuh KONI Samarinda, yang menyeret Ketua Umum dan Bendahara KONI Samarinda Aidil Fitri dan Nur Saim ke meja hijau menyisakan pertanyaan besar bagi keduanya.

Pasalnya, sebagaimana yang disampaikan Nur Saim usai sidang Aidil Fitri hari ini, ia merasa kasus yang tengah dihadapinya ada kejanggalan. Karena ini kasus pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2014 yang telah dibentuk panitia, diterbitkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Ketua Umum KONI Samarinda.

Atlet Sepak Takraw usai penyerahan medali pada Porprov V tahun 2014. (foto:LVL)

“Makanya, secara teknis sebenarnya yang banyak terlibat di dalamnya itu adalah kasus Porprov. Seharusnya yang banyak dimintai keterangan dalam hal ini, itu adalah panitia Porprov,” jelas Nur Saim kepada Wartawan DETAKKaltim.Com di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (18/1/2017).

Lebih jauh Nur Saim menjelaskan, Rp10 Miliar dari anggaran Rp64 Miliar itu merupakan anggaran rutin. sedangkan Rp54 Miliar adalah anggaran Porprov Samarinda 2014.

“Yang kami dituduhkan di sini itu adalah kerugian negara pelaksanaan Porprov, kalau itu yang ditanyakan seharusnya yang lebih bisa memberikan keterangan itu adalah panitia Porprov,” imbuhnya.

Dalam panitia Porprov tersebut, Nur Saim menyebutkan mulai dari Komandan Puslatda yang dijabat Jusmaramdhana, Bendahara Puslatda Riyanto Sadin, hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Darmin Shaleh Balfas.

“Yang jadi pertanyaan saya, loh kenap koq justru ini yang ndak ditangkap. Dia PPTK, dia Sekretaris (KONI). Justru yang ditangkap duluan adalah Ketua Umum dan Bendahara Umum, Sekretarisnya ndak. Sementara yang lebih tahu dulu itu adalah Sekretaris,” sebut Nur Saim.

Nur Saim kemudian mencontohkan kasus di Bontang, Ketua KONI Bontang Udin Mulyono ditahan bersama Bendahara dan Wakil Ketuanya yang menggantikan posisi Sekretaris, setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

Selaku Bendahara Umum KONI Samarinda, Nur Saim mengatakan tanggung jawabnya telah dilaksanakan dengan menggulirkan semua anggaran Rp54 Miliar di Panitia Porprov. Meski ia tidak menampik jika mereka telah mempertanggung jawabkan, namun jika ada timbul kerugian negara seharusnya mereka yang ditanyai atau dijadikan tersangka terlebih dahulu.

“Kalau itu dikatakan ada kerugian negara, seharusnya yang dimintai keterangan atau dijadikan tersangka terlebih dahulu adalah PPTKnya, Bendaharanya, Komandan Puslatdanya. Seharusnya itu,” tandas Nur Sain. (LVL)

(Visited 100 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!