Muqadam Kembali Jadi Penghuni Hotel Prodeo, Kali Ini 7 Tahun 6 Bulan

Barang Bukti Sabu 54 Gram Dirampas untuk Dimusnahkan

0 72

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 152/Pid.Sus/2022/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Andi Muhammad Al Muqadam Assegap Bin Andi Hasanudin, Senin (11/4/2022) sore.

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH didampingi Hakim Anggota Lukman Ahmad SH dan Muhammad Nur Ibrahim SH MH menyatakan, Terdakwa Andi Muhammad Muqadam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2)  Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersebut dalam Dakwaan Kesatu.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar Putusannya.

Majelis Hakim juga menyatakan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan, dan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti berupa 6 poket Narkotika Jenis Sabu dengan berat 54,32 Gram/ Brutto, 1 buah Kotak Hp merk Samsung warna putih, 1 buah Timbangan Digital merk Scale warna hitam, 1 unit HP android Merk Samsung warna putih, 1 bundle plastik klip, 1 buah Sendok penakar, 1 buah Tas Slempang merk Telkomsel Point warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

“Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis lebih lanjut.

Baca Juga :

Hal-hal yang memberatkan, kata Ketua Majelis Hakim, Terdakwa Andi Muhammad Al Muqadam sudah pernah dihukum. Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajarudin ST Salampessy SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Andi Muhammad Al Muqadam selama 9 tahun penjara pada sidang sebelumnya.

Kasus ini bermula saat Terdakwa Andi Muhammad Al Muqadam ditangkap di Jalan Ulin, Gang 02, Sungai Kunjang, Kota Samarinda, dengan sejumlah barang bukti termasuk Narkotikan jenis Sabu, Minggu (17/10/2021) sekitar Pukul 00:15 Wita.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Andi Muhammad Al Muqadam yang didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH, Marpen Sinaga SH, dan Hasriani SH menyatakan menerima.

“Terima bu,” kata Terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

JPU juga menyatakan menerima Putusan tersebut. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!