Kesaksian Maryanto Pada Sidang Terdakwa Franklin, Terdakwa Ingin Ada PS

Saksi Benarkan Tanahnya Dibeli Terdakwa Franklin

0 132

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda kembali melanjutkan sidang Terdakwa Franklin, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dalam Dakwaan Kesatu, dan Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Kamis (16/6/2022) sore.

Pada sidang Terdakwa Franklin Winata yang digelar kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephus Ary Sepdiandoko SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menghadirkan saksi Maryanto.

Dalam keterangannya di hadapana Majelis Hakim yang diketuai Slamet Budiono SH MH, terungkap fakta jika saksi adalah pemilik tanah yang diperoleh dari warisan orang tuanya atas nama Kasan Kardi, terletak di Jalan Lingkungan, RT 21, Kelurahan Bukuan, Palaran, Samarinda.

Tanah dengan surat PPAT itu telah dibeli Terdakwa Franklin Winata pada bulan November 2020, dengan harga Rp300 Ribu per M2 atau senilai lebih Rp4 Milyar. Namun baru dibayar sekitar Rp2,5 Milyar, sisanya belum dibayar lantaran masih menunggu surat selesai dari Notaris Hernawan.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim dalam perkara 278/Pid.B/2022/PN Smr ini, tentang permasalahan Terdakwa Franklin dengan Hartoyo saksi mengatakan tidak tahu.

“Terkait permasalahan antara Pak Ating dengan seorang bernama Hartoyo, bapak tahu?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Ndak tahu,” jawab saksi.

BERITA TERKAIT :

Menjawab pertanyaan JPU, saksi membenarkan menjual tanah seharga Rp300 Ribu per M2 kepada Franklin Winata seluas 14.036 M2, 9 November 2020 di Notaris Hernawan Wangdana, Jalan Flores Samarinda.

Masih menjawab pertanyaan JPU, saksi mengatakan masih menunggu sisa pembayaran tanahnya tersebut dari Terdakwa Franklin.

Menjawab pertanyaan Syamsuddin, Penasehat Hukum Terdakwa Franklin, saksi menjelaskan jika berdiri di tanahnya menghadap ke Jalan Peti Kemas maka di depannya itu ada tanah Gunarto. Sedangkan tanah Boyadi yang dibeli Terdakwa Franklin Winata berada di sebelah kirinya, berbatasan dengan tanahnya.

“Apakah bapak tahu bahwa tanahnya Pak Boyadi yang kemudian dibeli oleh Ating itu sudah bersertifikat atau SHM?” tanya Syamsuddin.

“Tidak tahu,” jawab saksi.

Saksi juga mengatakan tidak tahu jika di tanah Pak Boyadi yang dibeli Terdakwa Franklin, ada tanah berSKMHT (Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah-red)

Ditanya PH Terdakwa mengenai kesedian saksi untuk menunjukkan lokasi tanah yang dibeli Terdakwa Franklin, saksi mengatakan bersedia.

Namun, terkait rencana untuk melakukan Peninjaun Setempat (PS), menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim JPU menjelaskan, hasil koordinasi dengan pihak Rutan menyebutkan berdasarkan surat dari Dirjen Kemenkum HAM belum memperbolehkan keluar dari Rumah Tahanan, karena masih situasi pandemi Covid-19.

Menjawab pertanyaan PH Terdakwa, saksi mengatakan tidak mengetahui jika tanahnya yang dibeli Franklin ada surat IMTN (Izin Membuka Tanah Negara-red) yang diterbitkan atas nama Rahmat.

Terkait batas tanah saksi yang dibeli Terdakwa Franklin, saksi menjelaskan ada 2 kali pematokan. Pertama sebelum tahun 2000 yang dilakukan Kelurahan atas permohonannya, untuk kepentingan mengurus surat tanah PPAT. Kemudian pematokan kedua saat tanah tersebut akan ditambang PT ECI, setelah ditambang dilakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas-batasnya tidak bergeser.

“Patok Kedua sebelum dibeli Pak Ating,” jelas saksi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, terkait waktu pematokan Kedua itu.

Menanggapi keterangan saksi, Terdakwa Franklin mengatakan terkait pembayaran tanah saksi memang belum lunas. Karena perjanjian di Notaris, akan dibayar setelah balik nama atas namanya.

“Kalau suratnya selesai, dibayar pak,” kata Terdakwa Franklin.

Usai mendengarkan keterangan saksi Maryanto, sidang masih dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari Kasi Pemerintahan Kelurahan Bukuan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!