Maklumat Ketua DPRD Balikpapan Soal Netralitas ASN

Respon Sosialisasi Kotak Kosong oleh ASN

0 50
DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Terkait pernyataan Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Syaiful Bahri yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan sosialisasi kotak kosong dalam Pilkada, Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh menggelar konfrensi pers memberikan maklumat, Kamis (5/11/2020). Berikut Maklumatnya:

Saya Abdulloh, S.Sos Ketua DPRD Kota Balikpapan, dengan ini mengimbau kepada seluruh Aparat Sipil Negara Kota Balikpapan, untuk menjunjung tinggi netralitas dalam seluruh rangkaian pemilihan kepala daerah Kota Balikpapan Tahun 2020

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara

  1. Bahwa berdasarkan pasal 2 huruf E menyebutkan, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Asas netralitas bahwa setiap pegawai Aparat Sipil Negara tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun
  2. Berdasarkan Pasal 9 Ayat 2 pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai plitik.

Dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 angka 15 menyebutkan, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan cara :

  • Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah
    • Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye
    • Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan atau
    • Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan untuk unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

ASN Kota Balikpapan wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tidak disusupi kepentingan suatu kelompok dan golongan, dan menjalankan tugas dan fungsinya. Dan hendaknya menjadi role model bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya secara bijak pada 9 Desember 2020 dengan tidak menjadi bagian dari “golongan putih”.

DPRD Balikpapan juga akan selalu memperjuangkan hak-hak masyarakat, termasuk memperjuangkan hak Aparatur Sipil Negara Kota Balikpapan, untuk tetap mendapatkan tunjangan kinerja yang layak, sesuai pelayanan yang diberikan.

Baca juga : Keluhan Warga Gunung Bahagia Ditanggapi Anggota DPRD Balikpapan

Sebagaimana yang telah dilakukan DPRD Kota Balikpapan, melalui hak budgeting pada tahuan 2020 ini. Dimana DPRD Balikpapan telah memperjuangkan tunjangan kinerja Pegawai ASN Kota Balikpapan, untuk tetap dipertahankan, bukan hanya sebagai wujud apresiasi atas kinerja ASN. Melainkan juga sebagai motivasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi, kepada masyarakat semata-mata, demi pengabdian dan bukan karena kepentingan tertentu suatu golongan.

“Untuk itu, sekali lagi saya mengajak seluruh Aparat Sipil Negara Kota Balikpapan, sebagai ujung tombak pemerintahan dan bagian dari lembaga eksekutif, junjung tinggi netralitas, wujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani,” tegasnya menandaskan.  (*/DK.Com)

Editor  : Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!