Mengakui Membunuh, Nanang Iram Dijatuhi Hukuman 4 Tahun

0 61

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah melalui serangkaian persidangan, akhirnya tiba juga pada saat-saat yang menentukan. Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilanjutkan pembacaan amar putusan Majelis Hakum (MH) terhadap terdakwa Nanag Iram (40), terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan Ruslan (45).

Nanang Iram hanya menganggukkan kepalanya saat hakim membacakan putusan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (1/3/2017) sore.

Nanang adalah terdakwa penyandang disabilitas tuli yang hanya menggunakan bahasa ibu. Karena tidak bisa bicara, Nanang harus dibantu ahli penerjemah bahasa isyarat, Sumantra. Sidang dipimpin Majelis Hakim Joko Sutrisno digelar dengan dua agenda sekaligus, pembacaan tuntutan JPU dan putusan Majelis Hakim.

JPU Deniardi membacakan tuntutan kepada Nanang. Terdakwa dianggap secara sah melanggar UU 170 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan, dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Adapun alat bukti yang dihadirkan di antaranya pisau dengan panjang sekitar 19 centimeter yang digunakannya, untuk menikam Ruslan (45) saudara angkatnya pada 25 Oktober 2016 lalu. Penikaman dilakukan di rumah terdakwa di Jalan Biawan.

“Terdakwa juga menanggung biaya perkara senilai Rp5 ribu,” ujar Jaksa Deniardi membacakan tuntutan.

Usai diterjemahkan Sumantra, Nanang hanya duduk terdiam. Tatapan matanya hanya tertuju pada Sumantra. Keduanya tangannya diletakan di atas pahanya.

“Terhadap tuntutan tersebut terdakwa punya hak melakukan pembelaan. Termasuk permohonan keringanan ataupun menerima,” kata hakim Joko kepada Nanang.

Sumantra lalu menerjemahkan perkataan Joko kepada Nanang dengan bahasa isyarat. Nanang merespon dengan mengangkat tangannya sembari menunjukkan dua jarinya.

“Dia minta dua tahun yang mulai,” ucap Sumantra menerjemahkan bahasa isyarat Nanang.

Atas jawaban tersebut, ketiga majelis hakim yang memimpin sidang ini sempat tersenyum. Namun tatapan mata Nanang masih ke arah Sumantra.

Terdakwa atas nama Nanang ini sudah mengakui kesalahaannya. Dia juga bertingkah sopan dan selalu kooperatif dengan semua rangkaian sidang yang sudah dilaluinya.

“Dengan demikian kami memohon agar diberikan keringanan. Apabila Majelis Hakim ada pertimbangan lain, kami mohon putusan ini seadil-adilnya,” kata Helena Maulidia, Penasehat Hukum Nanang.

Sidang memasuki putusan. Ketiga hakim lalu mendiskusikan putusan ini. Beberapa saat kemudian, Majelis Hakim memutuskan untuk membacakan amar putusan kepada terdakwa.

Bahwa terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan dilakukan dalam keadaan mabuk. Berdasarkan hasil pemeriksaaan medis menemukan Nanang ada kelainan hingga nekad melakukan pembunuhan itu.

“Ada hal-hal yang membantu meringankan Nanang. Di antaranya, keluarga korban sudah mengikhlaskan kepergiaan korban, Nanang juga penyandang disabilitas, dan juga dilakukan dalam keadaan mabuk, maka kami putuskan untuk jatuhkan hukuman 4 tahun penjara,” kata Joko sambil mengetok palu sidang.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Nanang hanya diam menerima sambil mengangukkan kepalanya. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!