Kasus Pembunuhan, Dihukum 12 Tahun Penjara Terdakwa Nyatakan Pikir-Pikir

0 29

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dengan Ketua Ir Abdurrahman Karim SH  beranggotakan Maskur SH dan Achmad Rasydi Purba SH MHum menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa H Samsul Rijal Bin H Rijani Asikin, Senin (4/11/2019) siang

Terdakwa dengan nomor perkara 754/Pid.B/2019/PN Smr ini kemudian dihukum selama 12 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntutnya selama 15 tahun penjara pada sidang yang digelar sebelumnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHP sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan Pertama.

Kasus ini bermula saat terdakwa ditagih korban Imam Mursalim atas utang sebesar Rp70 Juta yang sudah 2 tahun belum dibayar. Kemudian, Rabu (10/4/2019) korban menjemput terdakwa di rumahnya dengan kendaraan roda 2 lalu membawa ke kediaman korban di Jalan Gatot Subroto, Gang Masjid.

Singkat cerita, korban memaksa terdakwa untuk membayar utangnya. Namun terdakwa mengatakan tidak punya uang, sampai kemudian korban memaksa jika tidak bisa melunasi saat itu maka mobilnya akan digadaikan.

Mendengar itu, terdakwa emosi dan memukul korban sehingga terjadilah perkelahian sampai akhirnya terdakwa mengambil pisau dapur sepanjang 27 Cm yang berada di meja kompor dengan tangan kanan, lalu menikamkannya ke bagian punggun kiri korban.

Perkelahian terus berlanjut sampai terdakwa jatuh akibat didorong korban, saat terdakwa jatuh sempat menarik kerah baju korban sehingga korban ikut terjatuh dan pisau dapur yang terdakwa pegang tertancap ke dada bagian sebelah kiri korban.

Korban yang bisa berdiri setelah dilepaskan terdakwa lalu keluar rumah meminta pertolongan. Setelah mendapat perawatan di RSUD AW Sjahranie korban dinyatakan meninggal 30 menit kemudian.

Atas putusan ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU.

“Pikir-pikir,” kata JPU usai terdakwa nyatakan pikir-pikir. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!