Tilep Dana Perusahaan Milyaran, Terdakwa Heri Dihukum Penjara 4 Tahun

Sebagian Dana Digunakan Judi Online

0 57

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Terdakwa Heri Kiswanto Bin Karmani menyatakan menerima Putusan Majelis Hakim dalam perkara 203/Pid.B/2024/PN Smr yang diketuai Teopilus Patiung SH MH, yang menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun setelah dinyatakan terbukti bersalah pada sidang yang digelar, Kamis (25/4/2024).

“Terdakwa Terima,” kata Binarida Kusumastuti SH, Penasehat Hukum Terdakwa Heri dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda yang dikonfirmasi usai sidang.

Dalam Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Heri Kiswanto Bin Karmani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan Tindak Pidana dengan sengaja memakai surat palsu  atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian jika antara beberapa perbuatan.

Meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelangaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga:

Majelis Hakim juga memutuskan, menetapkan agar Terdakwa Heri Kiswanto tetap berada dalam tahanan.

Hukuman ini sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosephus Ary S SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang dibacakan, Selasa (2/4/2024).

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Heri Kiswanto adalah Staff Finance CV Rizky Maha Karya Utama sejak tanggal 21 November 2020.

Terdakwa telah melakukan serangkaian pencairan dana dari Rekening Giro Bank BCA CV Rizky Maha Karya Utama, sejak 22 November 2022 hingga 31 Oktober 2023 sebanyak 14 kali yang menyebabkan perusahaan tempatnya bekerja itu mengalami kerugian Rp1.422.500.000.- (Rp1,4 Milyar).

Setelah perbuatannya diketahui pihak perusahaan, Terdakwa Heri Kiswanto lalu melakukan pengembalian dana sebesar Rp165 Juta sehingga kerugian yang dialami CV Rizky Maha Karya Utama adalah Rp1.257.500.000,- (Rp1,2 Milyar).

Dana yang dikuasai Terdakwa Heri Kiswanto, sebagaimana disebutkan JPU, sebagian digunakan untuk judi online, membeli mobil, membeli Handphone Ipad, Pembayaran Pinjaman Online, membeli Laptop, dan digunakan untuk keperluan pribadi lainnya.

Perbuatan Terdakwa Terdakwa Heri Kiswanto sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 263 Ayat (2) KUHP, Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 46 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!