Dituduh Selingkuh, Suami Cekik Istri Saat Tidur Hingga Tewas

21 Adegan Rekonstruksi Perlihatkan Saat Pelaku Bunuh Istrinya

0 348
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Polsek Samarinda Kota menggelar rekonstruksi pembunuhan yang membuat nyawa Suharni Salihi (49) melayang di tangan suami sirinya Jabaruddin (34), Jum’at (4/11/2020) pagi.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra menjelaskan, terdapat 21 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Motif dari pelaku sendiri adalah sakit hati kepada istrinya, sehingga pelaku membunuhnya dengan cara dicekik hingga korban kehabisan nafas dan akhirnya tewas.

“Totalnya ada 21 adegan dari awal pelaku masuk kamar korban, lalu terjadi pembunuhan dan pelaku kabur. Motifnya sendiri pelaku mengalami sakit hati kepada istrinya tersebut hingga menimbulkan niat pelaku untuk membunuh istrinya,” ucap Rifka kepada DETAKKaltim.Com.

Kasus pembunuhan ini berawal 13 November lalu sekitar Pukul 21:30 Wita di Komplek Perumahan Sambutan Asri, Jalan Pelita IV, Sambutan, dipicu dituduh selingkuh oleh istrinya. Setelah keributan reda, pelaku keluar rumah dan Suharni pergi tidur. Sabtu (14/11/2020) dini hari pelaku pulang dan melihat Suharni tidur, tiba-tiba pelaku emosi kembali. Dengan kedua tangannya ia mencekik sang istri, tangan dan kaki Suharni ditahan Jabar sampai akhirnya istrinya meninggal dunia.

“Pemicunya adalah saat pelaku dituduh berselingkuh oleh korban, setelah itu korban keluar rumah dan saat pulang saat melihat istrinya tidur, pelaku merasa emosi kembali dan mencekik korban hingga tewas,” lanjut Rifka.

Berita terkait : Bunuh Istri, Jabarudin Ditangkap Tim Jatanras Polresta Samarinda

Mengetahui istrinya tewas, pelaku pergi ke rumah orang tuanya dan mengatakan apa yang dilakukannya kepada ibunya. Ibu dan kakak pelaku yang terkejut meminta kepada pelaku untuk menyerahkan diri namun pelaku menolak.

Ibu dan kakak pelaku lalu melaporkan kasus pembunuhan ini kepada Polsekta Samarinda Kota. Petugas lalu ke rumah ibu pelaku, namun Jabar langsung kabur dan  berhasil ditangkap 3 hari kemudian di jalan poros Kutai Kartanegara menuju ke Kutai Barat.

Atas perbuatannya, tersangka Jabaruddin dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!