Masyarakat Long Bentuq Minta Lahan Adat Dikeluarkan dari Konsesi PT SAWA

Elisason : Lahan Adat Seluas 4 Ribu Hektar Itu Dikeluarkan

0 132

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Masyarakat Adat Dayak Long Wai di Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), masih terus memperjuangkan tanah adat mereka.

Masyarakat adat di Desa ini tengah berkonflik dengan Perusahaan Kelapa Sawit PT Subur Abadi Wana Agung (SAWA) dan PT Hamparan Perkasa Mandiri (HPM) yang beroperasi di sekitar Desa mereka.

Kepala Adat Daud Lewing saat melakukan Konferensi Pers menjelaskan, lahan masyarakat sudah digusur dan ditanami Kelapa Sawit tanpa ada izin dengan masyarakat setempat.

“Ada sekitar 4.000 hektar lahan masyarakat adat masuk dalam areal perusahaan, digusur dan ditanami Sawit tanpa persetujuan masyarakat Dayak Long Wai,” ucap Daud Lewing kepada awak media DETAKKaltim.Com, Jum’at (5/11/2021) siang

Daud Lewing melanjutkan, jika perjuangan mengambil alih lahan itu sudah berlangsung lebih kurang 13 tahun.

Namun, hingga saat ini belum membuahkan hasil. Untuk itu pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kutai Timur, untuk memfasilitasi dan memediasi antara kedua belah pihak

“Kami meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk terus melakukan fasilitasi, dan mediasi melalui jalur non litigasi dan memperkuat pengawasan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Kutai Timur,” lanjutnya.

Senada dengan Daud, Sekretaris adat Benediqtus Benglui juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mengaktifkan peran forum pelaksana Community Development dan Corporate Social Responsibility (CSR) PT SAWA dan PT HPM.

“Harapan kami agar program-program Community Development dan Corporate Social Responsibility dapat terlaksana secara terpadu, efisien, dan berkelanjutan. Agar tuntutan Masyarakat Adat Modang Long Wai, Long Bentuq, dapat diakomodir sesuai dengan ketentuan paraturan yang berlaku,” tegas Benediqtus.

Baca Juga :

Masyarakat Adat Modang Long Wai, Long Bentuq, juga mengajukan permohonan untuk pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat.

“Kami minta kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur segera melakukan percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Selain itu dari pertemuan tadi pihak BAP DPD RI berjanji akan melaksanakan pemantauan terkait permasalahan tuntutan masyarakat adat Long Wai, Long Bentuq,” lanjut Benediqtus.

Sementara Elisason pendamping serta juru bicara masyarakat adat Long Bentuq mengatakan, jika masyarakat meminta perusahaan keluar dari wilayah Desa Long Bentuk, sesuai batas adat yang sudah disepakati antar Desa pada 1993.

“Masyarakat Long Bentuq meminta lahan adat seluas 4 ribu hektar itu dikeluarkan dari konsesi perusahaan,” tuturnya.

Masyarakat juga meminta perusahaan mencabut Kepala Sawit yang telah ditanam di atas tanah adat milik masyarakat, dan segera memulihkan fungsi lingkungan seperti sediakalanya.

“Perusahaan harus menanam kembali Kayu Ulin, Meranti, Durian, Karet, Kelapa, Kopi, dan lainnya di lahan yang digusur itu dan memeliharanya sampai berhasil.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 29 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!