Miris, Ahli Waris Lahan Segel Puskesmas Sangatta Utara

0 357

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Pelayanan Puskesmas Sangatta Utara di Jalan Cut Nyak Dien Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim) tidak maksimal, Selasa (23/7/19)

Ini buntut dari penyegelan sepihak oleh beberapa warga yang mengklaim lahan tersebut milik mereka, sejak Senin (22/7/2019) sekira Pukul 08:00 Wita.

Henky Abdullah mengaku penyegelan ini merupakan bentuk kepeduliannya terhadap Puskesmas Sangatta Utara yang nyaris tak pernah diperhatikan sejak 90-an. Dia berharap, Pemkab Kutim peduli untuk membangun Puskesmas menjadi lebih baik.

“Selain itu, kami meminta kepada pemerintah untuk peduli terhadap nasib keluarga saya, selaku ahli waris, yakni anak cucu Abdullah,” sebutnya kepada awak media.

Dia juga mengklaim punya surat induk dari lahan seluas 100×60 meter persegi tersebut. Sementara terkait hibah yang diklaim sudah pernah dilakukan Abdullah kepada pemerintah, diakuinya tidak pernah ada.

Soal apakah akan melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum, Henky mengaku belum mengambil keputusan.

“Sementara belum tahu, yang pasti saya berharap Pemkab Kutim tidak melupakan keluarga ahli waris. Ayah saya banyak memberikan aset kepada pemerintah,” tegasnya.

Sejak melayangkan protesnya 3 tahun silam, dia mengaku belum ada negosiasi anggaran dengan pemerintah. Dia menjelaskan, status lahan tersebut hanya pinjam-pakai.

“Sejarahnya, dulu lahan ini dipinjamkan saja oleh ayah saya, bermodal kepercayaan dan lisan. Niatnya membantu untuk membangun Rumah Sakit Teluk Lingga,” katanya.

Dia juga menegaskan, aksi yang dilakukan sama sekali tidak mengganggu pelayanan kesehatan di Puskesmas. Namun, jika tidak mendapat respon dalam kurun waktu sepekan, dia akan melakukan aksi lain.

“Pekerja di sini tetap bekerja, kami tidak mengganggu masyarakat yang berobat. Hanya, biar semua orang tahu,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kutim Bahrani menegaskan, pegawai Puskesmas tetap bekerja. Mengenai lahan, menurut dia, Puskesmas tersebut telah tercatat sebagai aset Pemkab.

“Harusnya mereka menuntut ke Pengadilan. Masih banyak saksi kalau dulu itu tanahnya hibah, pimpusnya juga masih ada. Dulu saya kerja di sana, tidak pernah ada tuntutan. Lihat saja di Pengadilan siapa yang akan menangkan, kalau kita kalah ya bayar,” ungkapnya.

Menurut dia, tidak adanya dasar pembayaran membuat pihaknya tidak dapat melakukan hal itu. Terlebih, surat hibah telah keluar sejak 2005.

“Di catatan itu sudah pernah dibayar. Kalau kami bayar lagi, nanti jadi dobel. Dasar bayar tidak ada, nanti kami yang ditangkap,” jelasnya.

Dia berharap, kinerja pegawai Puskesmas tidak terganggu. Sebab, pelayanan kepada masyarakat merupakan tanggung jawab.

“Yang penting tidak mengganggu akses pelayanan kesehatan, kalau mereka menutup akses layanan ya kami akan melapor pada pihak berwajib,” pungkasnya. (RH)

(Visited 24 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!