Masa Kerja Pansus Ketahanan Keluarga DPRD Kaltim Diperpanjang

Ely : Perlu Pengayaan

0 45

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketahanan Keluarga (KK) DPRD Kaltim secara resmi diperpanjang 3 bulan. Hal tersebut sesuai dengan keputusan Rapat Paripurna Ke-15 DPRD Kaltim belum lama ini.

Ketua Pansus Ketahanan Keluarga Ely Hartati Rasyid mengaku, masih ada beberapa perisapan yang harus dilakukan sebelum mengesahkan Raperda yang akan diterapkan di lingkungan keluarga itu.

“Naskah akademik yang ada pada kami itu masih sedikit, masih minimalis, jadi perlu pengayaan,” sebut Ely ketika dikonfirmasi DETAKKaltim.Com.

Semasa perpanjangan kerja, kata legislator dari Kutai Kartanegara ini, Pansus akan melakukan pendalaman melalui Kunjungan Kerja (Kunker) ke daerah yang sudah memiliki Perda KK. Seperti contohnya adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Jawa Barat yang merupakan inisiator Perda Ketahanan Keluarga.

Ely menambahkan, jika Provinsi NTB juga sudah memiliki Petunjuk Teknis (Juknis) Raperda KK. Bahkan NTB menetapkan 3 Desa yang menjadi percontohan penyelenggaraan ketahanan keluarga.

“Ketahanan keluarga itu kan menyangkut hal-hal paling kecil. Padahal manfaatnya untuk ketahanan negara juga. Makanya harus fokus, karena keluarga kita nanti diatur dalam Perda itu,” urainya.

Baca juga :

Kendati demikian, legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut ingin mengantisipasi jika timbul suara penolakan masyarakat terhadap Perda Ketahanan Keluarga di Kaltim. Ely menyebut, jika Perda ini tidak menyentuh hal-hal privat.

“Makanya kami mengatur ketahanan ekonomi, perlindungan dari radikalisme, komunikasi, kesehatan ibu, perlindungan anak, pernikahan ini, pemilikan akta kelahiran, dan status perkawinan. Mungkin kami ke situ aja.” tandas Wakil Ketua Komisi I itu. (DK.Com)

Penulis : adt

Editor : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!