Ahli Waris H Lateng Gugat Pemkot Balikpapan Rp333 Milyar

TNI AU Balikpapan dan BPN Turut Tergugat

0 629

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang Perkara Nomor 224/Pdt.G/2021/PN Bpp dengan Tergugat Pemerintah Kotamadya Balikpapan, Turut Tergugat 1 TNI AU RI dan Turut Tergugat 2 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan, akan dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan saksi dari Tergugat, Selasa (27/9/2022).

Sehari sebelum sidang yang mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan sejak 30 November 2021 itu digelar, Abdul Hakim SH MHum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Kebenaran selaku Kuasa Hukum Penggugat Naisa yang menemui DETAKKaltim.Com di Pengadilan Negeri Samarinda menceritakan bagaimana kasus ini hingga masuk ke Meja Hijau.

Penggugat Naisa adalah Ahli Waris dari (Alm.) Haji Lateng, mengaku memiliki sebidang tanah yang terletak di Sepinggan, RT 31, Desa/Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kaltim, seluas 12.2580 M2 (12,258 Hektar/Ha) yang telah dikuasai sejak tahun 1920 atas kepemilikan (Alm.) H Lateng sebagai ayah kandung Penggugat.

Sebagaimana surat keterangan kesaksian hak milik perwatasan yang ditandatangani Ketua RT IV, Kampung Sepinggan, dan diketahui pula Kepala Kampung Sepinggan atas nama H Condeng Arifin tertanggal 29 September 1975.

Bahwa Penggugat memiliki lahan tersebut dan telah diukur ahli ukur atas nama W Politon tertanggal 17 April 1960, dan hasil pengukuran tanah diketahui Kepala Kampung atas nama Lapattah. Nama tersebut berubah setelah pulang Haji menjadi H Abdul Fattah, yang telah meninggal tahun 1967 dan digantikan H Condeng Arifin putra kandung (Alm.) H Abdul Fattah sebagai Kepala Kampung Sepinggan.

Berdasarkan keterangan H Condeng Arifin, pada tanggal 06 September 2022, memberikan keterangan sebagai saksi di depan Persidangan menjelaskan, H Abdul Fatta menjabat sebagai Kepala Kampung Sepinggan.

H Condeng Arifin yang menjabat sebagai Kepala Kampung sejak tahun 1967 sampai 1983, dalam keterangannya sebagai saksi di depan Pengadilan menyatakan, selama menjabat sebagai Kepala Kampung Sepinggan tidak pernah ada ahli waris yang mengklaim di Kantor Kepala Kampung tanah yang diduduki TNI AU RI Balikpapan.

Namun anaknya atas nama Saniasa Binti H Lateng telah dibuatkan surat keterangan kesaksian hak milik perwatasan pada tanggal 29 September 1975, diketahui Ketua RT IV Kampung Sepinggan atas nama Nurdin yang dibubuhi tanda tangan dan stempel Ketua RT, serta H Condeng Arifin sebagai Kepala Kampung Sepinggan turut bertandatangan, serta dibubuhi tanda tangan dan stempel Kepala Kampung Sepinggan, Balikpapan Timur.

Diketahui pula Camat Kepala Wilayah Kecamatan Balikpapan Timur, dengan Nomor Registrasi Th : 098/KS/KBT/75 tertanggal 1 OCT 1975 yang ditandatangani Sayid Muhammad Yahya BA, NIP: 070042044.

Hasil keterangan Ahli Ukur yang dilakukan W Politon tertanggal 17 April 1960 ditandatangani, dan Kepala Kampung Sepinggan Balikpapan atas nama Abdul Fattah menandatangani serta dibubuhi stempel. Begitu pula Camat Penghubung Balikpapan Timur atas nama HA Macmud, tertanggal 26 April 1960.

Menurut Abdul Hakim, dasar Penggugat menguasai lahan tersebut sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Bahwa pada sekitar tahun 1972, Turut Tergugat 1 TNI AU Balikpapan membangun asrama tanpa izin. Saat itu asrama yang dibangun tidak permanen (bangunan sementara). Turut Tergugat 1 TNI AU saat ini telah membangun bangunan yang serba permanen di dalamnya, tanpa melakukan ganti rugi kepada Penggugat.

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999, Pasal 36 yang berbunyi: (1) “Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum.”

(2) “Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang, dan secara  melawan hukum.”

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.”

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 37 Ayat (1) yang berbunyi, “Pencabutan hak milik orang atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.”

Bahwa pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 77 Ayat (1) yang berbunyi, “Dalam musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, pelaksana Pengadaan Tanah mengutamakan pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk Uang”.

“Bahwa tindakan Turut Tergugat yang telah dengan sengaja mengabaikan niat baik Penggugat, dan tindakan Turut Tergugat merupakan tindakan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat. Maka tidak ada jalan lain kecuali menyerahkan perkara ini kepada Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini,” kata Abdul Hakim, Senin (26/9/2022) sore.

Baca Juga :

Abdul Hakim juga menyampaikan, turut Tergugat TNI-AU saat ini sebagaimana sebagai alat bukti telah membuatkan Sertifikat yang dibuat Tahun 1996 dengan Nomor 38, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Balikpapan.

Dalam Petitum Gugatan Penggugat disebutkan beberapa Gugatannya, di antaranya menyebutkan supaya Majelis Hakim dalam perkara ini menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil/moriil serta membayar sekaligus dan tunai sebesar Rp333.155.400.000.

Menghukum Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Balikpapan) untuk mengembalikan tapal batas lahan H Lateng dengan titik koordinat A;F2;G2; dan H, serta di dalamnya terdapat lahan sekolahan dengan titik koordinat yang menggunakan kode B;C;D; dan E yang terletak di Sepinggan, RT 31, Desa/Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan seluas 95.460 M2 (9,546 Ha) yang telah dikuasai sejak tahun 1957. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 83 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!