Mantan Camat Palaran Dituntut 4 Tahun Penjara

0 82

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Eko Suprayetno, mantan Camat Palaran yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Samarinda dituntut 4 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (22/11/2018)

Tuntutan terhadap Eko dengan nomor perkara 877/Pid.B/2018/PN Smr lebih ringan dari tuntutan Dahlan Talle yang dituntut selama 5 tahun penjara. Dahlan Talle dengan nomor perkara 876/Pid.B/2018/PN Smr selaku pemilik tanah yang didakwa melakukan penyerobotan lahan tahun 2015 di daerah Palaran.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamin SH MH yang didampingi Mery SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim membacakan tuntutannya di hadapan Majelis Hakim, yang dipimpin Hongkun Otoh SH MH dengan Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Achmad Rasyid Purba SH Mhum.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Eko dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah benar dan tidak dipalsu. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Berita terkait : Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Kesaksian Terdakwa Mantan Camat Palaran

Sedangkan Dahlan Talle berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-oleh sejati.

Sadam Kholik selaku Penasehat Hukum (PH) Eko saat dikonfirmasi usai sidang menyatakan kesiapannya untuk menyampaikan pledoinya.

“Insya Allah kami siap hari Kamis nanti (29/11), intinya kami minta klien kami dibebaskan karena menurut kami unsur pemalsuannya tidak masuk,” jelas Sadam kepada DETAKKaltim.Com. (LVL)

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!