Mantan Kasubbag Anggaran Setwan DPRD Kukar Divonsi 2 Tahun 6 Bulan

0 21

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Parmatoni SH, dengan hakim anggota Deki Velix Wagiju SH MH dan Anggaraeni SH, menjatuhkan vonis kepada terdakwa HM Sofian, 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 Juta subsidair 3 bulan kurungan, Rabu (13/9/2017) siang.

Selain itu, ia juga diharuskan membayar Uang Pengganti sebesar Rp532.463.400,- dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk mengganti Uang Pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti maka diganti dengan pidana penjara 8 bulan.

Majelis Hakim memvonis terdakwa sebagaimana tuntutan Edi Setiawan SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tenggarong, Kutai Kartanegara,  yang menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis Majelis Hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU dalam hal Uang Pengganti, sebelumnya JPU menuntut subsidair 1 tahun kurungan jika terdakwa tidak bisa membayar Uang Pengganti tersebut sebagaimana ketentuan.

Atas putusan tersebut, HM Sofian menjawab pertanyaan Majelis Hakim menyatakan menerima.

“Atas putusan ini, apakah terdakwa menerima atau pikir-pikir?” tanya Parmatoni.

“Terima yang mulia,” sahut Sofian.

Meski HM Sofian menyatakan menerima putusan tersebut, nampaknya ia belum bisa bernafas lega karena JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Saya akan sampaikan ke pimpinan terkait vonis ini, jadi masih pikir-pikir,” sebut Edi usai sidang kepada Wartawan DETAKKaltim.Com.

Berita terkait : Mantan Kasubbag Anggaran Setwan DPRD Kukar Dituntut Penjara 30 Bulan

HM Sofian adalah Kasub Bagian Anggaran pada Sekretariat DPRD Kutai Kartanegara tahun 2013 yang ditunjuk menjadi PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), dalam kegiatan Bimbingan Teknis mengenai penyusunan program dan kegiatan DPRD, Workshop Asdeksi, Bimbingan Teknis Penyusunan RKA DPRD, Bimbingan Teknis Penyusunan Anggaran tahun 2014.

Ia ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara sejak Rabu (29/3/2017) akibat adanya temuan kegiatan perjalanan dinas, tidak dilaksanakan oleh staf yang tercantum dalam Surat Perintah Tugas (SPT). Namun uang kegiatan tersebut tetap dicairkan, dan dipertangungjawabkan penggunaannya seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan.  (LVL)

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!