Jaksa Kejari Dumai Tuntut Hukuman Mati 5 Pemasok Narkoba

Barang Bukti 166 Kg Narkotika Jenis Sabu

0 145

DETAKKaltim.Com, RIAU : Kejaksaan Negeri Dumai, Riau, Tuntut 5 Terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Narkotika dengan hukuman mati, Rabu (14/9/2022) sekitar Pukul 15:30 Wita.

Kelima Terdakwa yang dituntut hukuman mati itu masing-masing Terdakwa Edi Pranata alias Mat alias Acaw, Al Jufri, Yopi Topia, Roni Alfindo, dan Rio Saputra.

Dalam Siaran Pers Nomor : PR- 464/L.4.11/Dti.1/09/2022, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai melalui Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas SH menjelaskan, sidang dilaksanakan secara langsung di Pengadilan Negeri Dumai, di ruang sidang utama dan para Terdakwa didampingi Penasehat Hukum.

“Total Narkotika dari para Terdakwa berjumlah 166 Kg Sabu dan 18 bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah, mengandung Narkotika pFPP (paraFluorofenilpiperazin) total berat keseluruhan ± 5.657,26 gram atau 16.568 butir. Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan,” jelas Abu Nawas.

Baca Juga :

Dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Nugroho SH disebutkan, Terdakwa Edi Pranata alias Mat alias Acaw nomor perkara 192/Pid.Sus/2022/PN Dum, memasok 120 bungkus yang disimpan di dalam 4 buah karung dengan total berat keseluruhan ± 128.827,2 gram. (128,8 Kg) Sabu.

Terdakwa Al Jufri nomor perkara 194/Pid.Sus/2022/PN Dum dan Terdakwa Yopi Topia nomor perkara 195/Pid.Sus/2022/PN Dum, memasok 10 bungkus Narkotika seberat 10.562,6 gram. (10,5 Kg) Sabu.

Terdakwa Roni Alfindo nomor perkara 193/Pid.Sus/2022/PN Dum dan Terdakwa Rio Saputra nomor perkara 196/Pid.Sus/2022/PN Dum, memasok 11 bungkus plastik kemasan Teh Cina warna hijau berisi kristal bening mengandung Narkotika jenis Sabu dengan total berat keseluruhan 11.266,7 gram (11,2 Kg).

Kemudian, 25 bungkus plastik kemasan Teh Cina berisi kristal bening yang mengandung Narkotika dengan total berat 25.603,7 gram (25,6 Kg) dan 18 bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung Narkotika pFPP (paraFluorofenilpiperazin) total berat keseluruhan 5.657,26 gram (5,6 Kg) atau 16.586 butir.

Para Terdakwa menurut Jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman terberat berupa pidana mati.

Dari penelusuran DETAKKaltim.Com diketahui, para Terdakwa ditangkap di Jalan PU Lama, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau, Sabtu (8/1/2022) sekitar Pukul 22:30 WIB. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/Diolah

Editor   : Lukman

(Visited 37 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!