Mantan Kasubbag Anggaran Setwan DPRD Kukar Dituntut Penjara 30 Bulan

0 39

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Edi Setiawan SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menuntut terdakwa HM Sofian, 2 tahun 6 bulan (30 Bulan) penjara denda Rp50 Juta subsidair 3 bulan kurungan, dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Parmatoni SH, dengan hakim anggota Deki Velix Wagiju SH MH dan Anggaraeni SH, Rabu (23/8/2017) siang.

Selain itu, JPU juga menuntut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menetapkan agar terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp532.463.400,- dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk mengganti Uang Pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

HM Sofian adalah Kasub Bagian Anggaran pada Sekretariat DPRD Kutai Kartanegara tahun 2013 yang ditunjuk menjadi PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), dalam kegiatan Bimbingan Teknis mengenai penyusunan program dan kegiatan DPRD, Workshop Asdeksi, Bimbingan Teknis Penyusunan RKA DPRD, Bimbingan Teknis Penyusunan Anggaran tahun 2014.

Ia ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara sejak Rabu (29/3/2017) akibat adanya temuan kegiatan perjalanan dinas, tidak dilaksanakan oleh staf yang tercantum dalam Surat Perintah Tugas (SPT). Namun uang kegiatan tersebut tetap dicairkan, dan dipertangungjawabkan penggunaannya seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan.

Berita terkait : Kasus Dugaan Perjalanan Fiktif Setwan Kukar, 6 Saksi Dikonfrontir

Sebelum sampai pada tahap penuntutan ini, serangkaian persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi yang mengungkap fakta-fakta di persidangan telah dihadirkan JPU.

“Kami akan siapkan pledoinya untuk sidang minggu depan,” sebut Erwin singkat, Penasehat Hukum terdakwa usai persidangan kepada Wartawan DETAKKaltim.Com. (LVL)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!