Divonis 16 Tahun Penjara, Terdakwa Pembawa Sabu Terima

0 64

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Hasrawati Yunus SH MH dan Budi Santoso SH menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Kenang Hadi Saputra (KHS) alias Kenang Bin Sehadi, pada sidang yang digelar di ruang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH, Kamis (27/2/2020) sore.

Terdakwa Kenang dengan nomor perkara 70/Pid.Sus/2020/PN Smr akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntutnya selama 20 tahun penjara denda Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara pada sidang yang digelar, Kamis (6/2/2020).

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim menilai terdakwa Kenang Hadi Saputra alias Kenang Bin Sehadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tersebut dalam dakwaan alternatif Kesatu.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Kenang ditangkap di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, tepatnya di depan Perumahan Indovis, Rabu (28/8/2019)  sekitar Pukul 17:30 Wita.

Berita terkait : Bravo!, Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu Hampir 1 Kg

Pada saat penangkapan, Polisi menyita barang bukti berupa 20 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 988,42 Gram/Brutto, 1 bungkus Extacy/Inex warna biru sejumlah 500 butir seberat 125 Gram/Netto, 2 bungkus Extacy/Inex gambar mahkota sejumlah 998 butir seberat 269,46 Gram Netto, 1 buah Kotak Susu Chill School, 1 buah Kotak Tango, 1 plastik hitam, dan 1 unit HP Samsung warna putih.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Desy Hasrita SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taka menyatakan terima.

“Terima,” jawab terdakwa singkat usai konsultasi dengan PHnya.

Jawaban yang sama juga disampaikan JPU, terima. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!