2 Terdakwa Kasus Tipikor TPA Malinau Divonis Bersalah

0 711

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang mengadili perkara nomor 82/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Sudirman, Rabu (9/5/2018) sore.

Selain itu, Majelis Hakim yang dipimpin Maskur SH dengan Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Ukar Priyambodo SH MH juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 Juta subsidair 2 bulan.

Hukuman terhadap terdakwa tidak berhenti sampai disitu, Majelis Hakim juga masih mengharuskan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp479.612.965,03. Atau sejumlah kerugian Negara berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31  Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primair.

Namun terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31  Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan subsidair.

Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romel Tarigan SH dari Kejaksaan Negeri Malinau, yang menuntut terdakwa selama 2 tahun dalam dakwaan subsidair pada sidang sebelumnya.

Terungkap dalam persidangan, sebelum kasus ini bergulir di Pengadilan pada bulan Januari 2018 terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara tanggal 04 Oktober 2017 sebesar Rp44.122.000,- dan tanggal 25 Oktober 2017 sebesar Rp479.612.965,03 sehingga Majelis Hakim kemudian memerintahkan JPU, untuk mengembalikan selisih kelebihan bayar uang pengganti tersebut kepada terdakwa.

Kasus ini bermula dari Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : HK.02.03-KTR.MAL/PPLP.KALTIM/TPA/097 tanggal 05 Maret 2013 Paket Peningkatan Kinerja Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kabupaten Malinau, yang dikerjakan oleh Kontraktor PT Zenny Konstruksi senilair sekitar Rp5 Miliar, di mana terdakwa duduk sebagai Direktur.

Selain Sudirman, dalam kasus ini turut terseret Direktur CV Mega Jasa Suratman Halim selaku Konsultan dengan perkara nomor 83/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr. Ia yang dituntut 2 tahun penjara juga harus menerima kenyataan divonis bersalah, sehingga harus menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 Juta subsidair 2 bulan.

Atas putusan ini, terdakwa setelah berkonsultasi dengan Surasman SH dan Abdul Hakim SH sebagai Penasehat Hukumnya menyatakan terima.

“Terima yang mulia,” jawab keduanya silih berganti.

Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. (LVL)

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!