Kasus Dana Hibah KONI Samarinda Berlanjut, Memori Banding Jaksa Sudah di PT

0 323

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Salinan putusan lengkap vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, terhadap Aidil Fitri, Nur Saim dan Makmun Andi Nuhung dalam kasus korupsi dana hibah KONI Samarinda tahun 2014 akhirnya diterima Kejari Samarinda.

Darwis Burhansyah, Kasi Pidsus Kejari Samarinda saat dikonfirmasi atas informasi yang diperoleh Wartawan DETAKKaltim.Com membenarkan hal tersebut, bahkan ia mengatakan pihaknya telah menyerahkan memori bandingnya ke Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur.

“Sudah, kami sudah menyerahkan memori banding kemarin, hari Jum’at pagi,” ungkap Darwis di Kejari Samarinda, Senin (17/7/2017).

Setelah memori banding tersebut diserahkan ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, menurut Darwis, pihaknya tinggal menunggu putusan banding.

Sebelumnya sempat muncul pertanyaan sejak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding terhadap vonis Majelis Hakim di hari yang sama vonis dibacakan Jum’at (5/5/2017), hingga Kamis (6/7/2017) salinan putusan lengkap belum diterima JPU dari Pengadilan Negeri Samarinda.

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda 2014, Aidil Fitri, Nur Saim dan Makmun Andi Nuhung, masing-masing divonis 1 tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Jum’at (5/5/2017).

Berita terkait : JPU Belum Terima Salinan Putusan Kasus KONI Samarinda

Atas putusan Majelis Hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Darwis Burhansyah selaku Kasi Pidsus Kejari Samarinda didampingi Iqbal dari Kejati Kaltim menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Kami sudah koordinasi sama pimpinan dan sepakat menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi untuk ketiga terdakwa,” tegas Kajari Samarinda Retno Harjanti Iriana melalui Kasi Pidsus Darwis Burhansyah, kepada Wartawan DETAKKaltim.Com ketika ditemui di ruang kerjanya waktu itu. (LVL)

 

(Visited 124 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!