Didakwa Gunakan Surat Palsu, Achmad AR Dituntut 6 Tahun Penjara

0 109

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus penggunaan surat identitas diduga palsu, yang berujung terbitnya Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) atas nama Achmad AR AMJ, di atas tanah bersertifikat milik Setiawan Halim di Ringroad III Samarinda, Kalimantan Timur, memasuki agenda pembacaan tuntutan, Senin (15/4/2019) sore.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso SH MH didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Edi Toto Purba SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda di Pengadilan Negeri Samarinda menuntut terdakwa Achmad AR AMJ bin Musa (50), dengan hukuman 6 tahun penjara dipotong masa tahanan.

JPU meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menyatakan terdakwa Achmad AR terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja memakai surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP, dalam dakwaan Kedua.

Dalam perkara nomor PDM 55/SMD/12/2018, JPU Dwinanto menyatakan hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni terdakwa dalam fakta persidangan tidak mengakui terus terang perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan.

Terdakwa juga dinyatakan telah menerima uang pembagian sebesar Rp150 Juta dari uang muka (Down Payment/DP) senilai Rp750 Juta dari Andini, seorang broker tanah di Samarinda.

Dalam fakta yang terungkap di persidangan kalau tanah tersebut akan dibeli oleh Deki Rusianto, senilai Rp3,3 Miliar dan akan dibayar lunas setelah pengurusan sertifikat selesai.

Deki Rusianto, diduga sebagai seorang pengusaha perhotelan di Samarinda.

Namun sertifikat tersebut tidak selesai akibat adanya laporan dugaan penyerobotan lahan oleh terdakwa kepada pihak Kepolisian Polda Kaltim, yang diduga menggunakan identitas palsu.

Semula terdakwa Achmad AR terlihat tenang mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU, namun setelah mendengar ia dituntut 6 tahun penjara, terdakwa Achmad AR nampak kaget dengan hukuman maksimal yang dijatuhkan kepadanya.

“Gimana terdakwa, saudara dituntut 6 tahun penjara, apakah akan mengajukan pembelaan,” tanya Ketua Majelis Hakim kepada Achmad AR.

Berita Terkait : Kasus Dugaan Pemalsuan KTP, Terdakwa Achmad AR Akui Berikan Uang Pelicin

Terdakwa tak langsung menjawab, dia terdiam dan nampak bingung seakan tak menyangka akan menerima tuntutan tersebut.

“Silakan koordinasi dengan Penasehat Hukum saudara,” saran Ketua Majelis Hakim.

Dengan langkah yang berat terdakwa kemudian menghampiri Penasehat Hukumnya dan menyatakan akan mengajukan pembelaan.

“Iya yang mulia, kami akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis,” sahut pengacara Achmad AR.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi. (ib/LVL)

(Visited 19 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!