Larangan Pegawai Pemprov Kaltim Saat Libur Imlek, Ada Pengecualian

Faisal : Jika Terpaksa Dibolehkan

0 117
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor meminta para Pegawai Pemerintah Provinsi baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN beserta keluarganya, untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik selama liburan Imlek ini dari tanggal 11 hingga 14 Februari.

“Hal ini sesuai Keppres Nomor 11 tahun 2020 dan Keppres Nomor 12 tahun 2020, serta Surat Edaran Menteri PAN & RB Nomor 4 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Bagi ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid 19,” Kata Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal, Kamis (11/2/2021).

Melalui rilisnya, lebih lanjut Faisal menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam  Edaran Gubernur Kaltim Nomor 065/0545/B.Org tertanggal 10 Februari 2021 yang di tandatangani Wakil Gubernur Kaltim Haji Hadi Mulyadi.

“Bahkan dijelaskan pula dalam surat tersebut, jika ada yang melanggar ketentuan ini maka akan dikenakan hukuman disiplin sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 bagi ASN, dan untuk non ASN sebagaimana PP Nomor 49 tahun 2018,” jelas Faisal lebih lanjut.

Yang harus dipahami adalah, masih kata Faisal, pembatasan kegiatan ini dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, dimana pada hari ini (11/2/) di Provinsi Kaltim masih memprihatinkan dengan penambahan jumlah pasien yang terkonfirmasi sebanyak 643, Dirawat 160, Sembuh 794 dan Meninggal 9 orang.

Baca juga : Sempat Muntah, Driver Travel Ditemukan Tewas Dalam Mobil

“Seluruh pegawai wajib untuk melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5 M yakni Menggunakan Masker, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Membatasi mobilitas,” lanjutnya.

Namun jika memang dalam keadaan terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah pada periode tersebut, harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Jika terpaksa dibolehkan dengan memperhatikan zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan, mematuhi kebijakan Pemda asal dan tujuan perjalanan mengenai keluar dan masuknya orang. Kemudian juga kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kemenhub dan Satgas Covid-19,” tandas Faisal. (DK.Com)

Sumber : Rilis Kominfo Kaltim

Editor   : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!