Program Transmigrasi Terus Menarik Minat Masyarakat

Tri : Syaratnya Apa Saja

1 809

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Animo masyarakat Kaltim untuk ikut program transmigrasi ternyata cukup tinggi, hal itu tergambar dari sejumlah tanggapan pada pemberitaan mengenai rencana penempatan transmigran tahun 2021 di Desa Keladen, Kabupaten Paser, Kaltim.

Beberapa di antaranya datang dari daerah-daerah yang ada di Kaltim menanyakan persyaratannya, beberapa lagi menyapaikan keinginannya untuk ikut Program Transmigrasi tersebut.

Seperti halnya Basri Jufri, warga Samarinda ini  menyampikan keinginannya untuk ikut transmigrasi.

“Saya warga Kota Samarinda dan sudah berkeluarga. Apakah saya boleh ikut transmigrasi lokal, tolong infonya,” tanya Basri Jufri dalam tanggapannya.

Senada dengan Ifraim, dari Bontang ada Tri Lelonowati yang menanyakan keinginannya dan menanyakan persyaratannya.

“Saya warga Bontang bisakah Pak ikut transmigrasi, syaratnya apa saja,” tanya Tri.

Dikonfirmasi terkait pertanyaan masyarakat tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Suroto melalui Kabid Transmigrasi Muhammad Abduh mengatakan, pada prinsipnya Kaltim ini adalah daerah penerima transmigrasi.

Sesuai Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2017, tentanga Penataan Pesebaran Peduduk di Kawasan Transmigrasi. Transmigran itu ada 2 Type; 1. Transmigran Penduduk Setempat (TPS) dan, 2. Transmigran Penduduk Daerah Asal (TPA).

“Yang menjadi calon peserta Transmigran Penduduk Setempat (TPS) adalah penduduk di deliniasi kawasan transmigrasi, atau dengan kata lain, penduduk setempat di lokasi pembangunan transmigrasi,” jelas Abduh dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Senin (26/9/2021) sore.

Untuk saat ini, kata Abdu lebih lanjut, pembangunan transmigrasi ada di Kabupaten Paser, Desa Keladen.

“Yang menjadi peserta TPSnya adalah warga yang bermukim di sekitar lokasi pembangunan, dan ditetapkan nama-namanya oleh Bupati,” kata Abduh.

BERITA TERKAIT : 

Beberapa waktu lalu, ia juga menjelaskan penempatan transmigrasi tahun 2021 di Desa Keladen, Kabupaten Paser, diprogramkan sejumlah 50 Kepala Keluarga (KK).

Jumlah tersebut terbagi menjadi 20 KK Transmigran Penduduk Setempat (TPS), dan 30 KK Transmigran Penduduk Asal (TPA), dengan deposit Pembangunan Rumah Transmigrasi dan Jamban Keluarga (RTJK) sejumlah 15 unit.

Namun pada bulan Juli 2021 dilakukan refocusing anggaran Kementerian oleh pemerintah. Yakni pemerintah menambah program belanja Bidang Kesehatan dan pemulihan perekonomian masyarakat, dengan tidak menambah anggaran belanja.

Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi diminta untuk melakukan pemotongan anggaran belanja untuk diserahkan ke Kementerian Keuangan.

Hal itu kemudian berdampak terhadap program penyelenggaraan transmigrasi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Penempatan Transmigran TPA sejumlah 30 KK dari daerah DIY, Jatim, dan Banten dibatalkan, dan penempatan TPS semula 20 KK menjadi 15 KK saja. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 507 times, 1 visits today)
1 Comment
  1. Joko says

    Apakah masih ada program transmigrasi kalau masih ada persyaratan apa saja yg perlu di siapkan mohon info dan lokasinya

Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!