Kasus-Kasus Tipikor Bansos Bermunculan, Ini Tanggapan Ketua MRKB

H.Akil : Harus Dianalisa Oleh Pemerintah

0 434
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus pemberian dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Kaltim yang berujung tindak pidana korupsi, telah berulang kali masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Terbaru adalah pemberian Bansos ke LKP Gigacom Bontang senilai Rp1,350 Miliar dalam 2 kali pemberian (2012 dan 2014).

Dalam catatan DETAKKaltim.Com, Tahun 2013, Pemprvo Kaltim juga menyalurkan Bansos/Dana Hibah kepada Yayasan Pendidikan di Kutai Barat senilai Rp18 Miliar, yang berujung Tipikor. Telah disidangkan dan inkracht.

Pada tahun anggaran yang sama, juga terjadi Tipikor penyaluran Bansos/Dana Hibah kepada sebuah Kelompok Tani senilai lebih Rp6 Milar yang melibatkan oknum anggota DPRD Kaltim, kasusnyapun telah disidangkan dan inkracht.

Tahun 2014, Pemprov Kaltim juga menyalurkan Bansos/Dana Hibah kepada salah satu LPK di Samarinda sebesar Rp1 Miliar yang juga berujung tindak pidana korupsi, dan telah disidangkan beberapa tahun lalu.

Dan masih ada lagi sejumlah kasus Tipikor yang masuk ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda dalam 4 tahun terakhir, berasal dari pemberian Bansos/Dana Hibah. Dan modusnyapun nyaris sama, nota fiktif dengan kegiatan fiktif.

Terkait dugaan tindak pidana korupsi LKP Gigacom, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Yaprizal SH dari Kejaksaan Negeri Bontang, Rabu (4/11/2020) menyebutkan, terdakwa A Johansyah Bin (alm) Muhammad Hasan menyusun laporan pertanggungjawaban secara fiktif.

Dana hibah yang diterima LKP Gigacom Bontang tahun 2012 sebesar Rp900 Juta, serta tahun 2014 sebesar Rp450 Juta tidak dipergunakan seluruhnya terdakwa sesuai dengan proposal pengajuan dana hibah, yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.

Dimana dana yang tidak dipergunakan sesuai dengan proposal dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, yaitu untuk pembelian Mobil Nissan Juke sebesar Rp203 Juta,  Pembelian tanah di Bontang Kuala seharga  Rp9 Juta, Pembelian tanah Kilometer 14 seharga Rp38 Juta, dan kemudian Pengurukan tanah sebesar Rp60 Juta, serta  untuk  memenuhi  kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam penyusunan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun 2012 dan 2014 terdakwa membuat laporan penggunaan secara fiktif, dimana terdakwa menyuruh saksi Adi Juniardi Bin Husnan, saksi  Eva Juniarti (keduanya Staf LKP Gigacom), untuk membuat nota-nota fiktif dengan menggunakan aplikasi Corel Draw.

Selanjutnya setelah terbit nota-nota fiktif tersebut, terdakwa menyuruh saksi Juni Asri Yanti, saksi Nasrawaty (Daftar Pencarian Orang/DPO), dan saksi Dian Har Hariyanti Binti (Alm) Machmud (ketiganya Staf LKP Gigacom), untuk mengisi nota-nota sesuai dengan rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak sesuai dengan sebenarnya dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Berita terkait : Pimpinan LKP Gigacom Bontang Didakwa Korupsi Dana Bansos Rp809 Juta

Kemudian setelah nota-nota fiktif tersebut diisi, terdakwa menyuruh saksi Tirtania Je Florida Binti A Johansyah (Bendahara LKP Gigacom tahun 2014), saksi Hj Ety Sufiati Binti  (Alm)  Muhammad Mahmud (Bendahara LKP Gigacom tahun 2012) menandatangani kwitansi pem-bayaran/nota pembayaran fiktif, dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah  oleh LKP Gigacom Tahun 2012 dan tahun 2014.

Dalam membuat Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun 2012 dan tahun 2014 terdakwa bersama-sama saksi Adi Juniardi Bin Husnan, saksi  Eva Juniarti (keduanya Staf LKP Gigacom), saksi Juni Asri Yanti, saksi Nasrawaty (DPO), dan saksi Dian Har Hariyanti Binti (Alm) Machmud (ketiganya Staf LKP Gigacom), saksi Tirtania Je Florida Binti A Johansyah (Bendahara LKP Gigacom tahun 2014), saksi Hj Ety Sufiati Binti  (Alm) Muhammad Mahmud (Bendahara LKP Gigacom tahun 2012) membuat, mengisi, dan menandatangani nota-nota fiktif.

Baca juga : Profesor Tedja, Terpidana Dana Bansos Minta Jaksa Proses Penerima Aliran Dana Lainnya

Nota fiktif itu terdiri atas Pembayaran pembelian peralatan/ATK, Pembayaran konsumsi, Pembayaran honor, Pembayaran sewa ruangan/hotel, Pembayaran transport peserta kegiatan, Pembayaran dokumentasi fiktif pembayaran spanduk, modul, foto copy, penjilidan, seragam dan sertifikat semua tidak sesuai riil pengeluaran.

Menanggapi terjadinya beberapa kasus Tipikor dalam pemberian Bansos ataupun Dana Hibah di Kaltim, Ketua Majelis Rakyat Kaltim Berdaulat (MRKB) H Akil Mappeasse yang diminta tanggapannya, apakah masih relevan Pemprov Kaltim memberikan Bansos atau Dana Hibah mengatakan, Dana Bansos itu tetap masih perlu diberikan, namun syarat-syarat pemberiannya harus diseleksi secara ketat dan tepat.

Baca juga : Kejaksaan Eksekusi Penerima Hibah Rp3,8 Miliar ke Lapas Sudirman

“Permohonan Dana Bansos harus dianalisa oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan urgensi dan kelayakannya serta dampaknya,” kata dia.

Sebagai orang yang pernah menduduki posisi penting di Bank berplat merah di Kaltim, H Akil kemudian memberikan ilustrasinya. Kalau di Perbankan, sudah ada ukuran-ukuran standar yang lazim dipakai, yaitu menggunakan ukuran-ukuran kelayakan yang lazim disebut “Prinsip 5 C” yaitu, Chatacter, Capacity, Capital, Condition Of Economic, dan Collateral.

“Bahkan kadang-kadang Bank juga menambahkan syarat C lainnya yaitu Constraint. Yaitu keadaan yang mungkin bisa menghambat pelaksanaan proyek/usaha, misalnya karena hambatan lingkungan,” jelasnya.

Iapun yakin prinsip 5C atau 6C dapat saja diperlakukan kepada si pemohon Bansos, dengan meneliti karakter atau reputasi pengurus Lembaga yang memohon Bansos, terutama Ketua dan Bendaharanya.

Berikutnya, meneliti kelayakan permohonan Bansos, apakah permohonan itu pantas atau tidak pantas, sesuai kapasitas pemohon. Kemudian, apakah permohonan Bansos itu cukup wajar atau hanya mengada-ada.

“Selayaknya pemohon mempunyai kemampuan pembiayaan sendiri, artinya Bansos hanyalah tambahan,” imbuhnya.

Selanjut, kata dia, harus juga dianalisa apakah permohonan Bansos itu akan mempunyai dampak sosial yang positif ataukah justru akan sebaliknya.

“Saya yakin, pemberian Bansos itu baik, tetapi terkadang disalahgunakan oleh penerima Bansos. Bahkan mungkin juga bisa terjadi ada kolusi antara pemberi dan penerima Bansos, sehingga rencana penggunaan Bansos tidak sesuai peruntukannya,” tandasnya. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 42 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!