Lagi, Politisi PDIP Kaltim Ananda Gelar Sosper Perda Pajak

Ananda : Bagian Kerja Sebagai Legislator

0 120

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Anggota Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) Kaltim dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ananda Emira Moeis, menggelar Kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) di Gedung Pertemuan Kantor Desa Sangata Selatan, Kecamatan Sangata Selatan, Kutai Timur, Kamis (12/8/2021) Pukul 15:00 Wita.

Agenda sosialisasi kali ini terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas perubahan Perda Provinsi Kalimantan Timur tentang Pajak Daerah.

Dengan menghadirkan pemateri Penggerak Pemuda Melek Politik Ronal Stephen, dan Anggota Komunitas Usahawan Muda Yulfian Azis . Sosper dihadiri perengkat Desa Sangatta Selatan, dan masyarakat yang tergabung dari 5 Desa.

Dalam sambutannya pada Sosper Ke-7 yang digelarnya tersebut, Ananda Emira Moeis menyampaikan Pajak merupakan produk hukum yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah baik tingkat Pusat, Provinsi, atau Kabupaten/ Kota.

“Sosialisasi Perda hari ini merupakan bagian kerja sebagai legislator, untuk menyampaikan perihal khususnya kebijakan pemerintah pada Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah,” kata politisi muda ini.

Nanda, sapaan akrabnya, berharap masyarakat taat dalam membayar Pajak karena pembangunan yang dilaksanakan pemerintah itu, dananya sebagian bersumber dari Pajak.

“Harapannya, semoga kita semua bisa membayar Pajak tepat waktu. Karena dengan membayar Pajak pembangunan ekonomi akan semakin kuat. Dan slogan dari, oleh, dan untuk rakyat bisa terwujud dengan sebaik-baiknya. Rakyat Cerdas Taat Pajak,” tutup anggota Komisi 3 DPRD Kaltim tersebut.

Dalam paparannya, para pemateri menyampaikan Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayarkan baik secara Perorangan, maupun Badan kepada pemerintah.

Sosialisasi Perda diharapkan agar masyarakat dapat mengetahui isi Perubahan dari Perda tersebut, dan lebih mengedukasi masyarakat untuk tetap membayar pajak tepat waktu.

“Dengan kita membayar Pajak, maka diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pembangunan, membiayai penyelenggara daerah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata pemateri.

Baca Juga :

Pada kesempatan itu juga disebutkan, isi perubahan dalam Perda tersebut masing-masing Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Balik Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.

Menurut Sukir, mewakili tokoh masyarakat setempat, Sosper ini telah memberikan mereka informasi yang baik. Mereka jadi tahu kenapa ada Pajak tersebut, dan bagaimana agar kita sebagai masyarakat harus membayar Pajak tepat waktu.

“Semoga kegiatan-kegiatan serupa bisa terus dilaksanakan, agar masyarakat semakin banyak tahu tentang peraturan-peraturan dari pemerintah,” harap Sukir.

Iapun mengajak seluruh masyarakat harus aktif berpartisipasi mensosialisasikan kepada masyarakat lainnya, apa yang telah mereka dengarkan dari paparan pemateri tentang Pajak Daerah. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 63 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!