KPU Samarinda Tetapkan KPPS 13.734 dan Pam TPS 3.924

Harus Jalani Rapid Test

0 41
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda akan menetapkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 13.734 dan Pam TPS sebanyak 3.924 pada 24 November 2020.

Setelah ditetapkan, KPPS dan Pam TPS wajib mengkuti tes rapid. Karena sesuai dengan ketentuan, tes rapid dilaksanakan setelah ditetapkan.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipan Masyarakat, dan SDM KPU Kota Samarinda Muhammad Najib menjelaskan, akan bekerja sama dengan 36 fasilitas kesehatan (Faskes) yang direkomendasikan Dinas Kesehatan Samarinda.

“KPU sudah melakukan monitoring terhadap situasi dan kondisi Faskes. Termasuk kesiapan dan kemampuan tenaga kesehatan di masing-masing Faskes. Adapun pemetaannya, nanti akan kami diskusikan dengan PPK. Agar seluruh Faskes bisa melayani KPPS dan Pam TPS,” jelas Najib, Jum’at (13/11/2020).

Terkait hal itu, KPU juga memikirkan agar KPPS dan Pam TPS tidak terlalu jauh menjangkau Faskes di tempat tinggal masing-masing. Jadwal pemeriksaanpun akan diatur sesuai dengan jam bekerja KPPS.

“Sejumlah Faskes menyatakan kesiapannya untuk membantu dan mendukung kelancaran pelaksaan tes rapid. Dengan pola siap jemput bola dengan turun ke wilayah atau lokasi-lokasi KPPS dan Pam TPS berada di tiap Kelurahan,” imbuhnya.

Baca juga : KPU Samarinda Gelar Debat Antar Calon Wakil Wali Kota

KPU akan menunggu hasil kombinasi antara PPK dan PPS terhadap Faskes. Lalu akan berdiskusi dan rapat koordinasi bersama PPK dan akan ditindak lanjuti dengan perjanjian kerja sama KPU dan Faskes itu.

Sebagaimana keputusan KPU Nomor 476/2020 disebutkan bahwa kewajiban calon KPPS dan Pam TPS untuk mengikuti tes rapid dan hasilnya harus non-reaktif. Seandainya reaktif, maka dianjurkan untuk dilakukan tes swab agar memastikan hasilnya positif atau negatif. Kalau tes swab dan hasilnya positif, akan dilakukan penggantian personel, baik yang ada di KPPS atau Pam TPS.

Biaya tes rapid per orang per pemeriksaan sudah disepakati dengan Faskes sebesar Rp130 Ribu.

“Jadi kita berharap dari pemeriksaan itu bisa menghindarkan kekhawatiran masyarakat terkait kasus positif,” tandasnya. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!