KPU Balikpapan Gelar Rakor dengan Dinas Kesehatan

Bahas Rapid Test Tenaga Ad Hoc

0 74
“Ketika tenaga Ad hoc harus diwajibkan Rapid Test maka resiko dari biayanya tidak main-main, jumlahnya sangat luar biasa. Sekitar 14.000 petugas KPU di tingkat Ad hoc mulai dari PPK, PPS, Sekretariat, TPDP dan KPPS,” kata Noor Thoha.

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Badan Ad Hoc Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2020, Rabu (8/7/2020).

Dalam rapat itu hadir Dinas Kesehatan, Bapeda, Kesbangpol, TAPD, dan Bawaslu. KPU Kota Balikpapan meminta pandangan dari Dinas Kesehatan terkait pemeriksaan kesehatan, salah satunya Rapid Test bagi penyelenggara Ad hoc di tingkat bawah.

“Ketika tenaga Ad hoc harus diwajibkan Rapid Test maka resiko dari biayanya tidak main-main, jumlahnya sangat luar biasa. Sekitar 14.000 petugas KPU di tingkat Ad hoc mulai dari PPK, PPS, sekretariat, TPDP dan KPPS,” kata Noor Thoha.

Dengan biaya yang sebesar ini, KPU Kota Balikpapan meminta pandangan kepada Dinas Kesehatan jika tidak ada biaya atau anggarannya. Di satu sisi penyiapan tenaga medisnya juga kewalahan jika dilakukan rapid test.

“Apalagi Balikpapan sempat dinyatakan kawasan zona merah, kebutuhan terhadap biaya penanggulangan Covid ini sangat besar, sehingga dari Dinas Kesehatan tidak mungkin lagi untuk menggratiskan,” kata Noor Thoha lebih lanjut.

Berita terkait : Komisioner KPU Balikpapan Monitoring PPDP di Kelurahan Karang Joang

Sedangkan jatah bantuan pusat untuk Balikpapan dipangkas, otomatis kemampuan finansialnya menurun. Sehingga semakin sulit pemerintah kota membantu KPU dalam penyiapan Alat Pelindung Diri (APD), sementara  Bawaslu menyampaikan bahwa penggunaan APD pada masa pandemi menjadi wajib dan menjadi objek pengawasan.

“Hal-hal sulit inilah yang akan dicarikan formulanya, apa jalan keluarnya,” imbuh Thoha.

Lahirnya PKPU Nomor 6, masih kata Thoha, sedikit memberikan jawaban. Disebutkan, yang mengikuti Rapid Test adalah KPU sampai tingkat PPS, untuk tenaga ad hoc cukup dengan surat kesehatan dari Puskesmas.

“Namun bukan hanya itu saja yang diikuti, dari Dinas Kesehatan pasien harus mengikuti assesment tentang pencegahan Covid,” pungkasnya. (DK.Com)

Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!