Kelurahan Gunakan Dana LPM Beli ATK Dinilai Salah

0 194

DETAKKaltim.Com, PPU : Terungkapnya pegunakan dana Lembaga Pemberdayaan Masyarakat untuk pembelian Alat Tulis Kantor (ATK) di kantor Kelurahan Sotek mendapat tanggapan dari  Sardi, Kabag Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Senin (6/3/2017).

Menurut Sardi, pembelian ATK itu menyalahi aturan. Karena Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mendapat anggaran dari pemerintah kabupaten, dan memang anggarannya di kelurahan setiap tahun Rp1 Juta, sebutnya saat ditemui di ruang kerjanya.

“Kalau penggunaan Dana Lembaga Pemberdayaan Masyarakat untuk kepentingan sosial di masyarakat itu wajar, tapi digunakan untuk pembelian Alat Tulis Kantor yang digunakan untuk kepentingan di kelurahan itu menyalahi aturan,” tegas Sardi.

Pada rapat laporan hasil kegiatan LPM Kelurahan Sotek,  terungkap penggunaan dana LPM digunakan kelurahan untuk pembelian alat tulis kantor sebesar kurang lebih Rp4 Juta dari periode September tahun 2015 sampai Desember 2016. Rapat itu dihadiri beberapa Ketua RT dan perwakilan perusahaan serta warga masyarakat Sotek.

Saat dikonfimasi Wartawan DETAKKaltim.Com penyampaian laporan hasil kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di gedung serba guna Kelurahan Sotek, Zaenal Arifin, Lurah Sotek membantah hal tersebut.

“Sudah dua tahun ini Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Sotek, tidak mendapatkan Anggaran Alat tulis Kantor dari pemerintah kabupaten,” sebut Zaenal. (Amran)

 

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!