KPK Tetapkan 6 Tersangka dari 11 Yang Diamankan Dalam OTT

AZ Sebagai Pemberi Sedangkan AGM Penerima

0 291

DETAKKaltim,Com, JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang sebagai Tersangka dari 11 orang yang diamankan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

Dalam jumpa Pers yang digelar di Gedung KPK, Kamis (13/1/2022) malam, Komisioner KPK Alex Marwata membeberkan, setelah dilakukan pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan Penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan mengumumkan tersangka.

“Sebagai pemberi AZ, sedangkan sebagai penerima AGM, MI, EH, JM, NAB,” sebut Alex.

Selanjutnya, Alex menyampaikan konstruksi perkara. Diduga telah terjadi pada tahun 2021, Kabupaten PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp112 Milyar.

BERITA TERKAIT :

Antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek – Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 Milyar, dan Pembangunan Gedung Perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 Milyar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, Tersangka AGM selaku Bupati diduga memerintahkan Tersangka MI selaku Plt Sekda Kabupaten PPU, Tersangka EH Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, dan Tersangka JM selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, untuk mengumpulkan sejumlah Uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

Selain itu Tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah Uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk HGU lahan Sawit di Kabupaten PPU dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU.

“Tersangka MI, Tersangka EH, dan Tersangka JM diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari Tersangka AGM untuk dijadikan sebagai representasi, dalam menerima maupun mengelola sejumlah Uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan Tersangka AGM,” jelas Alex lebih lanjut.

Tersangka AGM diduga bersama Tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola Uang-Uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik Tersangka NAB, yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan Tersangka AGM.

BERITA TERKAIT :

Disamping itu, Tersangka AGM juga diduga telah menerima Uang tunai sejumlah Rp1 Milyar dari Tersangka AZ yang mengerjakan proyek jalan, dengan nilai kontrak Rp64 Milyar di Kabupaten PPU.

Atas perbuatannya tersebut, lanjut Alex, Tersangka AZ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AGM, MI, EH, JM dan Tersangka NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1-KUHP.

Untuk proses Penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2022 sampai 1 Februari 2022 di Rutan KPK.

Tersangka AGM dan NAB ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Tersangka MI ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Tersangka EH dan JM ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Tersangka AZ ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!