Penyidik KPK Periksa Lagi 14 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Bupati PPU

Pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kaltim

0 233

DETAKKaltim.Com, JAKARTA :  Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan, hari ini pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dilanjutkan, Kamis (10/2/2022).

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com Pukul 11:22 Wita, Ali Fikri menyebutkan pemeriksaan saksi untuk perkara TPK Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa serta Perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022 sebanyak 14 saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Kaltim,” ungkap Ali Fikri.

Adapun 14 saksi yang diperiksa masing-masing :

  1. Herry Nurdiansyah, Staff Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah PPU
  2. Muhajir, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU
  3. Safwana, Sekretaris Dinas PU PPU
  4. Machmud Syamsu Hadi, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR PPU
  5. Hajrin Zainudin Pegawai PT Borneo Putra Mandiri
  6. Fitrin Astuti, Direktur PT Borneo Putra Mandiri
  7. Syamsudin alias Aco Sekjen DPC Demokrat
  8. Awal, Karyawan CV Karya Puncak Harapan
  9. Sultan, Karyawan CV Restu Mutiara Mandiri
  10. Jaya, Karyawan CV Syalsabila Mitra Sejahtera
  11. Yitno, Karyawan CV Tahrea Karya Utama
  12. Haerul, Karyawan CV Pesona Bukit Berkah
  13. Luqman Hakim Fajar, Karyawan Swasta PT Waru Kaltim Plantation (Humas)
  14. Endang Fitriani, CV Karya Taka Cont

Pemeriksaan ini menambah panjang daftar saksi yang diperiksa Penyidik KPK, dalam kasus Bupati PPU AGM yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam beberapa kali pemeriksaan sebelumnya, Penyidik KPK telah memeriksa 25 orang saksi sehingga praktis telah 39 orang saksi diperiksa.

BERITA TERKAIT :

AGM terjaring OTT KPK, Rabu (12/1/2022) sekitar Pukul 19:00 WIB dengan barang bukti Uang Rp1 Milyar saat keluar dari salah satu Mal di Jakarta.

Pada saat ditangkap AGM bersama NP dan NAB. Di tempat terpisah namun masih di Jakarta KPK juga menangkap MI, WL, RK dan AZ. Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, EH.

Dari 11 orang yang terjaring dalam OTT tersebut, 6 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing sebagai pemberi AZ, sedangkan sebagai penerima AGM, MI, EH, JM, NAB.

Tersangka AZ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AGM, MI, EH, JM dan Tersangka NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1-KUHP.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!