Gugatan Dimentahkan, 7 Mantan Karyawan PT ASL Ajukan Kasasi

0 77

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 7 orang mantan karyawan PT Agus Suta Line (ASL) yang ditolak tuntutannya untuk mendapatkan uang pesangon selama bekerja bertahun-tahun, oleh Majelis Hakim (MH) dalam Sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) beberapa waktu lalu resmi mengajukan Kasasi.

Hal itu disampaikan Syaiful Anwar, Penasehat Hukum (PH) ketujuh karyawan tersebut kepada Wartawan DETAKKaltim.Com usai mengirim berkas memori Kasasinya ke Mahkama Agung Republik Indonesia, melalui Kapaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Samarinda yang diterima Panitera Yanwitra, Senin (13/2/2017).

Syaiful menjelaskan, pengajuan Kasasi tersebut didasarkan atas pertimbangan dari putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda yang telah membuat pertimbangan hukum yang menyatakan, bahwa setelah mencermati gugatan para penggugat dihubungkan dengan jawaban tergugat atas gugatan tersebut. Persoalan pokok antara tergugat dan penggugat adalah, bahwa gugatan para penggugat yang menuntut adanya tindakan tergugat yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, dengan alasan kontrak habis, sedangkan para penggugat menyatakan telah bekerja secara terus menerus, secara otomatis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Hal lain yang menjadi dasar Kasasi tersebut, jelas Syaiful, adalah pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili putus perkara ini, Majelis Hakim berpendapat terhadap gugatan para penggugat harus terlebih dahulu untuk dilengkapi dengan bukti Nota Pemeriksaan dari Pegawai Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) di tingkat Provinsi Kalimantan Timur dan pengesahan dari Pengadilan Negeri setempat, sebagai amanat ketentuan Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 07/PUU-XII/2014 tanggap 04 November 2015, sehingga gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

“Pertimbangan dan pendapat Majelis Hakim tersebut adalah salah dan keliru, serta juga tidak cermat dalam memberikan pertimbangan dan penerapan hukum. Pertimbangan tersebut bertentangan dengan hukum,” tegas Syaiful.

Berkaitan hal tersebut, dijelaskan Syaiful, berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan Pasal 58 ayat (1) berbunyi, perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyarakat adanya masa percobaan kerja. Kemudian ditegaskan lagi dalam Pasal 60 ayat (1) yang berbunyi, perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama selam 3 bulan.

Sementara kliennya, bekerja dengan masa percobaan 3 bulan.

“Hal ini tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim,” tandas Syaiful.

Berita terkait : Abaikan Masa Kerja 9 Tahun, MH Tolak Tuntutan Pesangon Karyawan

Mereka yang menggugat melalui Pengacara Saiful Anwar adalah;

  1. Rasy Doni Hany (Deck Foreman) masa kerja 4 Tahun 6 Bulan (Oktober 2011-April 2016)
  2. Roby Irawan (Mechanic) masa kerja 9 Tahun 7 Bulan (September 2006-April 2016)
  3. Jonathan Kundiman (Deckhand) masa kerja 4 Tahun 5 Bulan (Nopember 2011-April 2016)
  4. Reno Wahyudi (Deck foreman) masa kerja 8 Tahun 7 Bulan (Agustus 2007-April 2016)
  5. Irwan (Deckhand) masa kerja 4 Tahun 9 Bulan (Juli 2011-April 2016)
  6. Rahmad Hidayat (Deck Hand) masa kerja 9 Tahun 6 Bulan (September 2006-Maret 2016)
  7. Didi Efendi (Operator Crane) masa kerja 9 Tahun 7 Bulan (September 2006-April 2016). (LVL)
(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!