KPK Limpahkan Perkara Bupati PPU ke Pengadilan Tipikor di Samarinda

Sidang Akan Dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama

0 252

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan kawan-kawan (dkk) terus bergulir, informasi terakhir menyebutkan berkas perkas para Terdakwa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (24/5/2022).

“Tim Jaksa, (24/5) telah selesai melimpahkah berkas perkara bersama Surat Dakwaan Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda,” jelas Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Rabu (25/5/2022) Pukul 10:38 Wita.

Lebih lanjut dijelaskan Ali Fikri, pelimpahan berkas perkara dan Surat Dakwaan Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud dkk dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap, terkait Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa serta Perizinan di Kabupaten PPU tahun 2020 dan 2021.

Setelah pelimpahan ini penahanan untuk para Terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor, dan sementara ini untuk tempat penahanan masih dititipkan. Salah satunya di Rutan KPK.

Untuk Abdul Gafur Mas’ud dan Nur Afifah Balqis ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih; Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; dan Muliadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

“Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan,” kata Ali Fikri lebih lanjut.

Para Terdakwa didakwa dengan Dakwaan Kesatu, Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kedua,  Pasal 11 Junto Junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Terhadap pelimpahan berkas dan Surat Dakwaan Abdul Gafur Mas’ud dkk, Humas Pengadilan Negeri Samarinda Rakhmad Dwinanto yang dikonfirmasi membenarkan. Ia menyebutkan, Majelis Hakim dalam perkara tersebut telah ditetapkan, Selasa (24/5/2022).

Untuk Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud dan Nur Afifah Balqis dengan nomor perkara 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, Majelis Hakim diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Hariyanto SH SAg dan Fauzi Ibrahim SH MH.

Sedangkan untuk Terdakwa Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, Majelis Hakim diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Fauzi Ibrahim SH MH dan Suprapto SH MH MPSi.

Sidang pembacaan Surat Dakwaan dijadwalkan pada hari Rabu (8/6/2022) Pukul 08:30 Wita sampai selesai.

BERITA TERKAIT :

Bupati PPU AGM terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Rabu (12/1/2022) sekitar Pukul 19:00 WIB dengan barang bukti Uang Rp1 Milyar saat keluar dari salah satu Mal di Jakarta.

Pada saat ditangkap KPK, AGM bersama NP dan Nur Afifah Balqis. Di tempat terpisah namun masih di Jakarta KPK juga menangkap MI, WL, RK dan AZ. Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, EH.

Dari 11 orang yang terjaring dalam OTT tersebut, 6 orang kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka masing-masing Ahmad Zuhdi, AGM, MI, EH, JM, NAB.

Ahmad Zuhdi yang berasal dari swasta kemudian dijerat sebagai pemberi, sedangkan AGM, MI, EH, JM, NAB ditetapkan sebagai penerima.

Tersangka Ahmad Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AGM, MI, EH, JM dan Tersangka NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1-KUHP.

Untuk Terdakwa Ahmad Zuhdi yang didampingi Penasehat Hukum Indra Pratama SH, Robinson SH MH, dan Bagus RP Tarigan SH hingga saat ini perkaranya tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, dengan agenda hari ini pembacaan Pledoi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!