Kejaksaan Eksekusi Penerima Hibah Rp3,8 Miliar ke Lapas Sudirman

Putusan Kasasi MA Turun, Terpidana Dihukum 5 Tahun Penjara

0 220

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Bakkara alias Bakka bin H Ambo Dalle, terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah tahun anggaran 2013, yang melakukan upaya Kasasi di Mahkamah Agung akhirnya dieksekusi tim Pidsus Kejaksaan Negeri Samarinda, Senin (13/7/2020) sore.

Eksekusi Bakkara ini berdasarkan putusan Kasasi MA, Rabu (22/4/2020), dan petikan putusannya baru diterima pihak Kejari Samarinda tanggal 23 Juni 2020.

Bakkara tiba di Kantor Kejari Samarinda sekitar Pukul 18:45 Wita, dengan didampingi pihak keluarga. Di Kantor Kejaksaan Bakkara  sempat menjalani pemeriksaan rapid test sebelum dibawa ke Lapas Sudirman.

“Iya kita lakukan pemeriksaan rapid test dulu, baru dibawa ke Lapas,” ujar Zainal, Kasi Pidsus ketika dikonfirmasi DETAKKaltim.Com.

Dalam amar putusan Kasasi Nomor 523K/Pos.Sus/2020, Majelis Hakim Tunggal Kasasi Dr H Andi Samsan Nganro SH MH menyatakan, terdakwa Bakkara selaku Ketua Kelompok Tani Resota Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara ini Majelis Hakim MA menjatuhkan pidana penjara kepada Bakkara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 Juta,  dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu Bakka juga dikenakan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1.951.685.000,00 dengan ketentuan jika terdakwa tidak bisa membayar Uang Pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2  tahun.

Sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, terungkap kasus penyalahgunaan dana hibah senilai Rp6,280 Miliar ini berasal dari usulan melalui Fraksi Golkar DPRD Kaltim, disetujui hanya Rp6 Miliar.

Dari Rp6 Miliar tersebut pencairan dana baru diterima Bakkara Rp3,8 Miliar. Bakkara menyebutkan dari dana yang diterimanya itu ada mengalir ke oknum anggota DPRD yang membantu dalam proses pencairan.

Dalam kasus hibah ini Bakkara dituntut JPU 8 tahun penjara dan diputus bersalah, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Tipikor selama 5 tahun 6 bulan.

Berita terkait : Mantan Anggota DPRD Kaltim Hermanto Kewot Dituntut 4 Tahun

Merasa tidak puas atas putusan tersebut, Bakkara yang tidak ditahan dalam perkara ini kemudian melakukan upaya Banding di Pengadilan Tinggi. Hasilnya, hukuman Bakkara naik satu tahun menjadi 6 tahun 6 bulan. Diapun menempuh upaya Kasasi ke Mahkamah Agung hingga akhirnya diputus 5 tahun pidana penjara.

Kasus ini juga telah menyeret Hermanto Kewot, mantan anggota DPRD Kaltim tahun 2014-2019 ke meja hijau dan kini kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda Pengadilan Negeri Samarinda. Ia telah dituntut 4 tahun penjara dalam dakwaan menerima gratifikasi. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!