Miris, Ayah Ajak Anak Curi Motor

0 61

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Aksi tak terpuji dilakukan oleh ayah dan anak di Samarinda Kalimantan Timur, keduanya harus mendekam di tahanan Polsekta Sungai Kunjang lantaran terlibat aksi kejahatan yakni pencurian kendaraan bermotor.

Tersangka berinisial RO yang masih di bawah umur diciduk Polisi setelah sebelumnya mengamankan Sul, ayah tirinya.

Ditemui di Polsekta Sungai Kunjang pada Senin (29/8/2016) tersangka RO mengatakan sudah dua bulan ia menjalankan aksinya, bahkan selama dua bulan tersebut ia dan ayahnya berhasil mencuri 8 unit sepeda motor berbagai jenis.

Pria yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP tersebut mengaku hanya sebagai pemantau dan mengawasi kondisi sekitar, sedangkan ayahnya yang akan mengeksekusi.

“Saya hanya mengawasi suasana, dan ayah saya yang akan mengambil motornya,” ujar RO.

Aksi pencurian yang dilakukan ayah dan anak ini dilakukan pada malam hari, dan sasarannya yakni motor yang terparkir di teras maupun samping rumah pemiliknya.

“Biasanya jam satu ke atas, saat orang sedang tidur. Mengenai penjualan ayah yang urus, dan saya tidak pernah mendapat bagian dari hasilnya,” tambahnya.

RO mengaku takut kepada ayah tirinya lantaran sebelumnya pernah dipukul, karena itu ajakan Sul untuk mencuri selalu ia turuti.

“Kalau paksaan sih nggak ada. Cuma dulu saya pernah dipukul, makanya saya takut pada ayah saya,” lanjutnya.

Kanit Reskrim Polsekta sungai Kunjang  Iptu Heru Santoso saat dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka kompak dalam menjalankan aksinya bahkan pihaknya telah mengamankan barang bukti 7 unit Motor dari 8 pengakuan tersangka.

“Berdasarkan pengakuanya mereka sudah berhasil mencuri delapan unit motor, aksi tersebut dilakukan di berbagai wilayah di Kota Samarinda. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Gladis)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!