Kasus Utang Rp22 M, Kuasa Hukum Awang Ferdian Hidayat Minta Ditunda

0 339

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Edi Toto Purba SH MH, Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, melakukan upaya mediasi antara Awang Ferdian Hidayat selaku tergugat melawan PT Kharya Capital Securities (KCS) selaku penggugat, Selasa (22/5/2018) siang.

Mediasi ini dilakukan agar kedua belah pihak, Awang Ferdian Hidayat yang saat ini menjadi calon Wakil Gubernur Kaltim nomor urut 2 dan PT KCS diharapkan bisa menempuh upaya damai.

“Kita lakukan mediasi dulu, kalau dalam mediasi nanti tidak ada upaya damai baru akan dilanjutkan ke sidang pokok materi,” terang Fery Haryanta SH, Ketua Majelis Hakim yang nantinya akan menyidangkan perkara ini ketika dikonfirmasi DETAKKaltim.Com di Pengadilan Negeri Samarinda.

Menurut Fery Haryanta, saat ini hasil keputusan dari mediasi tersebut belum ada titik terang karena pihak Awang Ferdian yang diwakili dua orang pengacara asal Jakarta meminta penundaan waktu hingga tanggal 6 Juni 2018.

“Ya ditunggu saja hasilnya, kalau memang nggak bisa berdamai, perkaranya terpaksa kita lanjutkan ke persidangan,” sebut Feri kembali.

Hermanto Barus SH selaku kuasa penggugat perkara  nomor 62/Pdt G/2018/PNS Smr, kepada awak media membenarkan dalam mediasi itu pihak tergugat Awang Ferdian Hidayat yang diwakili Edy Nas Sikumbang SH selaku pengacara tergugat, meminta waktu hingga tanggal 6 Juni 2018.

Penundaan tersebut, kata Hermanto, karena saat ini tergugat Awang Ferdian Hidayat masih sibuk dengan urusan kampanye Pilgub Kaltim.

“Intinya mediasi tadi itu mereka minta damai,” sebut Hermanto ketika ditanya wartawan.

Menurut Hermanto, surat gugatan perdata tertanggal 3 Mei 2018 yang dia layangkan ke Pengadilan Negeri Samarinda berawal dari Awang Ferdian Hidayat selaku tergugat ingkar janji (wanprestasi) atas utang pembelian saham sebesar Rp9.583.000.000,00 di PT Kharya Capital Securities.

Terjadinya utang tersebut sejak tahun 2007 dan membengkak hingga sekarang menjadi Rp22 Miliar lebih, berdasarkan bunga 20% yang ditentukan oleh tergugat Awang Ferdian sendiri.

Sebelum masuknya gugatan perdata ke PN Samarinda, pihak klien Hermanto sudah pernah melayangkan surat penagihan utang tanggal 10 Juli 2007.

“Waktu itu Awang Ferdian mengatakan dengan bukti tanda terima surat yang ditulis tangan menyatakan, surat yang kami sampaikan sudah diterima dengan baik dan berjanji akan segera menyelesaikannya,” sebut Hermanto.

Selain itu Awang Ferdian juga membalas secara resmi melalui surat tertanggal 29 September 2007 yang intinya, meminta agar diberikan kelonggaran untuk mencicil utangnya.

Pihak Hermanto mengaku sudah berupaya menagih dengan baik hingga melayangkan surat somasi beberapa kali, tapi tidak juga ada niatan untuk membayar.

Berita terkait : Terlibat Kasus Perdata, Sidang Perdana Awang Ferdian Hidayat Segera Digelar

Bahkan kliennya pernah menemui sang ayah Awang Faroek Ishak gubernur Kaltim terkait utang Awang Ferdian. Namun sang ayah, Awang Faroek Ishak mengatakan itu bukan urusannya.

“Klien kami pernah mememui Awang Faroek Ishak, tapi beliau mengatakan bukan urusannya. Tagih saja sama dia. Awang Ferdian kan sudah besar,” beber Hermanto mengenang ucapan sang ayah.

Lanjut ditambahkan Hermanto bahwa sebenarnya pihaknya juga berniat akan membawa masalah ini ke pidana penipuan, namun hal itu diurungkan lantaran ada aturan Kapolri seorang calon Gubernur dan Wakil Gubernur tidak dapat diproses laporannya selama menjadi calon. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!