Dituding Menarik Mobil Sepihak, Pegadaian  Terancam Digugat

Dokumen Penting Bernilai Ratusan Juta Ikut Raib di Dalam Mobil

0 886
Kantor Pegadaian Cabang Air Putih, Samarinda. (foto : ib)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Indrawati bersama suaminya Ruwah melalui Kuasa Hukum Jafri Musa mengaku kecewa atas perlakuan oknum pegawai Kantor Pegadaian Cabang Air Putih, Jalan Juanda 8 Samarinda, Kalimantan Timur.

Kekecewaan ini disampaikan Kuasa Hukumnya pada saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah wartawan di JCO Mal Samarinda Square, Jalan M Yamin, Rabu (10/5/2020) sore, terkait penarikan 1 unit mobil merk Honda BRV1.5 MT CKD warna hitam, KT 1145 MW atas nama Wisnu Wardana, anak kandung Indrawati.

Dalam keterangan persnya itu, Jafri memaparkan bahwa mobil kliennya tersebut ditarik secara paksa oleh oknum Pegadaian tanpa melalui prosedur  benar. Dimana kliennya beretikad baik untuk melakukan pembayaran tunggakan angsuran 5 bulan, dan sebelumnya sudah mendapat jaminan dari salah satu pegawai Pegadaian bernama Rendi.

“Sebelum mobil tersebut ditarik secara sepihak, kliennya ini sempat dihubungi Rendi dan Eiken melalui telpon. yang intinya meminta agar segera menyelesaikan tunggakan angsuran pembayaran selama 3 bulan, dari 5 bulan tunggakan yang harus diselesaikan,” terang Jafri.

Indrawati dan Ruwah didampingi Kuasa Hukumnya kepada beberapa wartawan kemudian menceritakan kronologis kejadian penarikan mobil, dimana waktu itu posisinya sedang berada di Balikpapan.

Diapun mengaku bergegas pulang dan tiba di Samarinda sekitar Pukul 17:00 Wita, dan langsung menuju Kantor Pegadaian Cabang Air Putih untuk menemui Rendi.

Disana, Indrawati disambut 6 orang pegawai Pegadaian. Tak ada perasaan curiga waktu itu. Dengan  tenang dia memasuki kantor tersebut, sedangkan anaknya yang masih berumur 4 tahun dan tengah tertidur di dalam mobil ia tinggalkan begitu saja.

Salah satu oknum pegawai Pegadaian lalu meminta kunci mobil kepada Indrawati, dengan alasan akan memarkirkan mobilnya dengan benar.

Di dalam kantor tersebut Indrawati kemudian menyerahkan uang angsuran pembayaran 3 bulan sebagaimana diminta oleh oknum pegawai di sana. Namun tanpa disangka oknum tersebut malah menolaknya dan mengatakan mobil akan tetap ditarik, sekalipun dia sudah melakukan pembayaran.

Indrawati lalu berkeras dan memohon agar mobil itu tidak ditarik. Namun pihak Pegadaian tetap melakukan itu.

Ironisnya, pembiayaan melalui Pegadaian ini membuat Indrawati bingung karena ia justru diminta oknum tersebut untuk melunasi pembayaran mobil yang tergolong masih baru ia ambil.

 “Saya diminta untuk melunasi semuanya. Jika tidak mobil itu ditarik,” sebut Indrawati menirukan ucapan oknum tersebut.

Lebih jauh dia ceritakan, bahwa ia tidak ada niatan untuk tidak membayar tunggakan angsuran mobilnya itu. Selama ini dia mengaku komunikasi dengan pihak Pegadaian bernama Rendi lancar tanpa kendala.

Malam itu tanggal 22 April 2020, sebenarnya ia ingin menyelesaikan tunggakan pembayaran selama 5 bulan sekaligus. Namun, Lantaran penarikan uang di ATM terbatas (limit penarikan), Indrawatipun mengaku hanya mampu membayar 3 bulan. Sedangkan sisanya 2 bulan akan diselesaikan esok harinya. Itupun kata Indrawati sebelumnya sudah ada kesepakatan.

Dalam masalah ini, Indrawati bersama suaminya mengaku sangat kecewa dengan perlakukan  pihak Pegadaian yang menarik unit mobilnya secara sepihak, tanpa ada menandatangi selembar suratpun sebagai bukti serah terima barang.

Selain unit mobil telah ditarik, berkas penting berupa Grosse Akta atau bukti surat kepemilikan kapal yang ditaruh didalam das box mobil ikut raib.

“Waktu itu petugas hanya mengeluarkan tas dan sepatu, sedangkan barang lainnya masih tertinggal di dalam mobil,” sebut Indrawati yang dibenarkan suaminya.

Indrawati dan Ruwah mengaku sudah menanyakan hal kehilangan dokumen penting tersebut kepada pihak Pegadaian, namun jawaban yang didapat tidak memuaskan. Seolah mereka tidak bertanggungjawab atas hilangnya dokumen tersebut.

Jafri selaku Kuasa Hukum Indrawati akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum dengan melaporkan oknum Pegadaian yang diduga melakukan perampasan unit mobil, dan penggelapan dokumen penting milik kliennya itu.

“Ini sudah perbuatan melawan hukum, kita akan melakukan gugatan baik pidana maupun perdata,” tegas Jafri.

Sebelumnya Jafri mengaku sudah melayangkan surat somasi kepada pihak Pegadaian agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan pihak Pegadaian tidak memberikan respon atas somasi tersebut.

Edwin, Kepala Kantor Cabang Pegadaian Air Putih di Jalan Juanda 8 yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/5/2020) pagi, membenarkan adanya penarikan unit mobil yang dilakukan pihaknya.

Penarikan tersebut menurutnya sudah sesuai prosedur, dimana selaku BUMN pihaknya dalam melakukan penarikan unit melibatkan Polisi dan Jaksa sebagai pengacara Negara.

“Karena di sini adalah BUMN, maka cara penarikannya berbeda, tidak seperti yang lain. Tidak ada penarikan secara paksa itu,” tegasnya.

Edwin mengaku prosedur sebelum dilakukan penarikan kepada nasabah yang tidak koperatif membayar ditandai dengan keluarnya surat peringatan kesatu hingga ketiga.

 Diapun menyarankan untuk lebih jelasnya, terkait permasalahan penarikan unit mobil ditangani  oleh Toto, Kepala Cabang Mikro Pegadaian.

“Silakan untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung kepada pak Toto, karena di sini ada 2 Kepala Cabang,” ujar Edwin.

Toto Kepala Cabang Mikro melalui Keni Manager Relations kepada wartawan mengatakan, terkait permasalahan tersebut pihaknya mengaku sudah menyerahkan kepada legal officer di Balikpapan.

“Permasalahan ini kewenangannya sudah kita serahkan kepada legal officer kami di Balikpapan,” sebut Keni singkat. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 56 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!