Kuasai Narkotika 0,21 Gram, Mirwan Dihukum 4 Tahun Penjara

0 57
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Mirwan alias Miming Bin Jumri menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang menghukumnya selama 4 tahun penjara, denda Rp800 Juta Subsidair 1 bulan penjara pada sidang yang digelar, Selasa (8/9/2020) sore.

Majelis Hakim yang diketuai Hasrawati Yunus SH MH dengah Hakim Anggota Agus Rahardjo SH dan Edy Toto Purba SH MH, menyatakan terdakwa Mirwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif Kedua Pasal 112  Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mirwan alias Miming Bin Jumri dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp800 Juta Subsidair pidana penjara selama 1 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa  tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Hukuman ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Timbuleng SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut terdakwa Mirwan selama 5 tahun penjara pada sidang yang digelar, Senin (27/7/2020).

Baca juga : Dody, Residivis Narkotika Dituntut 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 1 bungkus Plastik klip  bening berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,55 Gram/Brutto atau 0,21 Gram/Netto, 1 unit Handphone Realme RMX1941 warna biru dirampas untuk dimusnahkan. 1 Lembar uang kertas pecahan Rp100 Ribu dikembalikan kepada terdakwa. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Terhadap putusan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara secara Video Conference dimana terdakwa berada di Rutan Sempaja, JPU juga menyatakan terima.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Mirwan nomor perkara 512/Pid.Sus/2020/PN Smr ditangkap anggota Kepolisian, Selasa (18/2/2020) sekitar Pukul 18:00 Wita di Jalan Hasan Basri, Gang I, RT 20, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!