Dituduh Sebarkan Covid-19, Kuasa Hukum 37 Pekerja PT CAK Akan Lapor Polisi

Ones : Ini Adalah Pidana Dengan Menyebarkan Berita Bohong

0 557
DETAKKaltim. Com, SAMARINDA : Puluhan pekerja asal Nusa Tenggara Timur (NTT) diusir dan diputus hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan PT Citra Agro Kencana (CAK) karena dituduh menyebarkan Covid-19. Akibatnya para pekerja bersama para keluarganya memilih tidur di Aula Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Jalan Kemakmuran Samarinda.

Wakil Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kaltim Kornelius Wiriyawan Gatu menjelaskan, peristiwa PHK dan pengusiran para pekerja itu bermula saat mereka melakukan aksi penolakan RUU Omnibus Law di Samarinda pada 25 Agustus 2020 lalu, setelah kembali ke perusahaan yang berlokasi di Kutai Barat tersebut mereka langsung dituduh menyebarkan Covid.

“Para buruh ini berada di sini karena diusir paksa oleh perusahaan tengah malam, sebelumnya mereka melakukan aksi di Samarinda terkait penolakan RUU Omnibus law, setelah kembali ke lokasi perusahaan mereka langsung dituduh menyebarkan Covid-19, padahal awalnya mereka menyampaikan ijin ke perusahaan terkait kegiatan aksi tersebut dan perusahaan mengijinkan,” ujar Kornelius saat mendampingi para pekerja di Kantor Disnakertrans Kaltim, Minggu (20/9/2020).

Lebih lanjut Kornelius mengatakan, tuduhan yang dikeluarkan oleh perusahaan tidak memiliki dasar karena tidak ada bukti medis. Bahkan akibat tuduhan tersebut para pekerja down dan dijauhi para pekerja yang lain. Dan selanjutnya untuk membuktikan tuduhan pihak perusahaan tersebut, para pekerja langsung melakukan rapid tes mandiri.

“Dan setelah kita lakukan rapid tes di Samarinda hasilnya non reaktif semua,” ujar Kornelius.

Saat ini sudah hampir sepekan para buruh tersebut bertahan di Aula Kantor Disnakertrans Kaltim, dengan tidur di lantai yang hanya beralaskan tikar.

Sementara itu, Ones Kuasa Hukum para pekerja mengatakan, pihaknya akan melaporkan perusahaan secara pidana ke Kepolisian karena menyebarkan berita bohong terkait Covid -19, sehingga menyebabkan psikologis para korban tertekan. Tidak hanya itu, Ones juga akan menyurati Bupati Kutai Barat dan Komnas HAM.

“Tentunya ini perbuatan yang melanggar hak hak asasi manusia, mereka dituduh menyebarkan Covid-19 tanpa dasar yang jelas, ini yang akan kami laporkan. Karena ini adalah pidana dengan menyebarkan berita bohong yang menyebabkan psikologis korban tertekan,” ujar Ones.

Berita terkait : DiPHK, 37 Mantan Karyawan PT Citra Agro Kencana Tuntut Pesangon

Pihaknyapun akan melaporkan perusahaan dengan Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan Pasal 368 KUHP tentang perampasan. Dimana pihak perusahaan telah merampas motor karyawan yang diPHK sebanyak 3 unit, yang selama ini mereka cicil.

“Itu juga akan kita laporkan tindak pidana perampasan, Pasal 368 Ayat (1) KUHP,” tandas Ones.  (DK. Com)

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!