Kisruh PT Borneo 86, Kuasa Hukum Tersangka Suhardi Angkat Bicara

Zakir : Klien Kami Dilaporkan Kembali ke Polda Kaltim

0 1,222

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Kisruh yang terjadi di perusahaan developer perumahan PT Borneo Delapan Enam (BDE) atau PT Borneo 86 memasuki babak baru, setelah mantan Direktur Operasional perusahaan yang membangun perumahan bersubsidi gagasan Jokowi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan penggelapan dalam jabatan, 11 Mei 2020.

Sehari setelah H Jamri sebagai pelapor didampingi Kuasa Hukumnya menyampaikan kepada awak media tentang penetapan tersebut, Kuasa Hukum mantan Direktur Operasional PT Borneo 86 angkat bicara, Kamis (14/5/2020).

Muhammad Zakir Rasyidin selaku Kuasa Hukum mantan Direktur Operasional PT Borneo 86 Suhardi menjelaskan, bermula dari tahun 2016 Suhardi selaku Direktur Operasional PT Borneo 86 bersama H Jamri selaku Direktur Utamanya, berselisih paham atas roda internal perusahaan, hingga saat ini.

Perselisihan tersebut tidak berhenti, sampai pada akhirnya Suhardi menurut rilis pelapor kepada media, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltim.

Melalui sambungan telpon, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan bahwa, ada yang aneh dengan laporan tersebut, sebab Polda Kaltim belum pernah mengeluarkan statement apapun tentang kasus ini, tapi mereka sudah membeberkan ke media tentang status tersangka kliennya.

“Pertanyaanya, apakah mereka sedang ingin membunuh karakter klien kami lewat pemberitaan media tersebut? biarlah mereka yang menjawab, saya tidak ingin berspekulasi,” kata Zakir.

Zakir kemudian menjelaskan, bahwa sebenarnya perkara yang dialami oleh kliennya adalah murni masalah internal perusahaan mereka saat itu. Pada tahun 2016, berkaitan dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan ini, sudah diselesaikan melalui mekanisme internal perusahaan yaitu dengan cara RUPS, dimana pelapor selalu Direktur Utama PT Borneo 86 menerima hasil RUPS tersebut beserta laporan keuangannya.

“Namun karena ada selisih paham antara klien kami Suhardi dengan pelapor H Jamri, akhirnya pada bulan Februari tahun 2017 yang lalu, saudara H Jamri melaporkan klien kami ke Polda Kaltim, dan laporan tersebut diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Laporan tersebut tentang dugaan penggelapan dalam jabatan, yang nominalmya sebesar Rp7,5 M,” jelas Zakir.

Berdasarkan SP2HP yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim tertanggal Oktober 2017, kata Zakir lebih lanjut, penyelidikan laporan tersebut dihentikan, dengan alasan bukan merupakan tindak pidana.

Lalu di samping itu, ada pula bukti pendukung lainnya yang menjadi dasar bahwa perselisihan antara pelapor dan terlapor sudah selesai, yaitu akta perdamaian tertanggal Februari 2017 dan surat pencabutan laporan tertanggal Agustus 2017.

“Karena klien kami menganggap proses tersebut sudah selesai, maka sesuai dengan poin akta perdamaian yang dibuat pada bulan Februari tahun 2017 yang lalu, yaitu pelapor H Jamri harus mengembalikan saham 20% milik klien kami dari PT Borneo 86, dan fee sebesar Rp15 Juta dari setiap penjualan rumah subsidi. Namun faktanya sampai tahun 2019 yang lalu, bukannya dibayarkan atas tagihan tersebut, malah klien kami dilaporkan kembali ke Polda Kaltim dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan,” jelas Zakir lebih lanjut.

Objek laporan tersebut, masih kata Zakir, sama dengan objek laporan tahun 2017 yang lalu. Hanya saja bedanya disoal angkanya saja, dimana 2017 yang lalu pelapor melaporkan dengan angka Rp7,5 M, sedangkan yang dilaporkan 2019 yang lalu sebesar Rp2 Milyar.

“Proses hukum ini berjalan dan pada akhirnya klien kami ditetapkan sebagai tersangka, menurut pelapor dalam konferensi persnya, bukan dari Polda Kaltim,” sambungnya.

Jika info tersebut benar, sebut Zakir, maka tentu ini menjadi pertanyaan besar dalam proses hukum yang berjalan tersebut. Sebab bagaimana mungkin laporan yang sudah pernah dihentikan tahun 2017 yang lalu, kemudian didukung dengan dokumen yang sah berupa hasil RUPS, kemudian akta perdamaian dan SP2HP dari Direktorat Reserse Krimum Polda Kaltim, tapi klien kami dijadikan tersangka?.

Berita Terkait : Mantan Direktur Operasional PT BDE Ditetapkan Tersangka

“Apakah karena klien kami menagih sahamnya dikembalikan dan keuntungan setiap unit rumah yang terjual untuk diserahkan, lalu dipaksakan kasus ini harus jalan, agar patut diduga bisa menjadi alat tawar menawar?. Ini proses hukum tidak normal, sudah menabrak prinsip hukum yang berkeadilan. Patut diduga ini bukan lagi proses hukum untuk menegakkan hukum secara benar, tapi lebih kepada mencari-cari kesalahan,” tegas Zakir.

Untuk itu, masih kata Zakir, atas masalah ini tentu pihaknya akan hadapi dengan upaya-upaya yang ada.

“Kita lihat saja nanti, saya yakin di era keterbukaan informasi publik dan transparan ini, semua proses hukum harus ditegakkan berdasarkan prinsip promoter, profesional, modern dan terpercaya,” tegas Zakir yang juga Sekjen DPP Organisasi Relawan Jokowi ini. (DK.Com)

Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

(Visited 117 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!