Kasus Tipikor PLTS Malinau, JPU Hadirkan 4 Saksi dari Kementerian

Hasman : Saat Ini Sudah Selesai Dikerjakan

0 198

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda kembali melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi, Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Komunal 5 Kwp, Dalam Rangka Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Pembangunan Daerah Perbatasan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Paket 2) tahun 2016, Selasa (29/6/2021) sore.

2 terdakwa dalam kasus dugaan Tipikor pembangunan PLTS di Malinau yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim merugikan Keuangan Negara sebesar Rp4.355.335.956,00 masing-masing Ir Mohammad Djamil Budiono M Si Bin Budiman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) III (Direktorat Pengembangan Daerah Perbatasan) di lingkungan Satker Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia.

Aan Gusmana Bin Sofyan Ibrahim selaku Direktur PT Pijar Visi Indonesia (PT PVI), Penyedia/Pelaksana kegiatan Pembangunan PLTS Komunal 5 Kwp Dalam Rangka Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Pembangunan Daerah Perbatasan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Paket 2).

Agenda sidang Tipikor yang diketuai Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH M Psi, memasuki tahapan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Diana M Riyanto SH MH, Melva Nurelly SH, dan Herman KS SH dari Kejati Kaltim.

5 saksi dihadirkan JPU masing-masing Dra Endang Supriyani, Drs Hasman, Ir Basuki, dan Midian Petra. Keempatnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Desa PDTT. Saksi berikutnya Widiantoro SE, pensiunan PNS.

BERITA TERKAIT :

Saksi Endang yang mendapat giliran Pertama ditanya Ketua Majelis Hakim ditanya terkait jabatannya saat ini. Selanjutnya terkait kedua terdakwa, saksi yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Daerah Perbatasan menjelaskan, mengetahui keduanya didakwa terkait Pembangunan PLTS Komunal 5 Kwp di Kabupaten Malinau dari APBN Tahun 2016.

Selanjutnya saksi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim menjelaskan, Tupoksi dalam kaitannya dengan proyek PLTS tersebut. Saksi juga menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten dalam rangka pemenuhan elektrifikasi.

“Jadi usulan dari Kabupaten Yang Mulia,” jelas saksi.

Usulan ini masuk ke Bidang yang ditangani saksi sebagai Direktur. Masih menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi kemudian menjelaskan bagaimana proses kegiatan tersebut bisa berjalan setelah melalui pembukaan pemblokiran anggaran di Kementerian Keuangan, hingga penandatanganan kontrak antara PPK Mohammad Djamil Budiono dan Aan Gusmana selaku Direktur PT Pijar Visi Indonesia.

Ditanya mengenai Pagu Anggarannya, saksi mengatakan tidak tahu persis. Namun sekitar Rp16 Milyaran, begitu juga dengan yang ditandatangani di kontrak saksi sebut sekitar Rp16 Milyar itu.

Saksi menjelaskan, sepengetahuannya pekerjaan itu belum selesai hingga akhir tahun 2016 dan tidak ada addendum.

“Hingga tutup tahun 2016, memang pekerjaan itu belum selesai?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Belum ada laporan selesai,” jawab saksi seraya menambahkan dari KPA juga tidak ada menerima laporan.

“Apakah semua anggaran sudah dicairkan?” tanya Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

“Setahu saya, sudah. Dua termin,” jawab saksi, namun saksi tidak mengetahui besarannya setiap termin.

Majelis Hakim juga menanyakan mengenai Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang dibentuk KPA atas usulan Direktur, sempat diganti lantaran tidak melaksanakan tugasnya, tidak menandatangani laporan karena tidak pernah ke lokasi.

Berbagai pertanyaan masih diajukan Ketua Majelis Hakim, termasuk adanya Force majeure sampai kemudian saksi menjawab pertanyaan terkait pekerjaan tersebut tahun 2017 hingga 2018 belum diselesaikan.

“Kalau sekarang?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Sekarang mendapat informasi sudah terpasang, sudah bermamfaat Yang Mulia,” jawab saksi.

Pekerjaan tersebut, jelas saksi, selesai sekitar bulan Mei tahun 2020 berdasarkan informasi dari Direktur Pijar Visi Agus, pelaksana pekerjaan.

Saksi Kedua yang dimintai keterangan adalah Drs Hasman, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ketua Majelis menanyakan seputar proses pelelangan pekerjaan tersebut, dimana PPKnya adalah Mohammad Djamil Budiono.

Saksi menjelaskan pemenang tender pekerjaan PT Pijar Visi Indonesia dengan Direktur Aan Gusmana, yang menandatangani kontrak pekerjaan bersama PPK.

Ketua Majelis menanyakan Pagu Anggaran pekerjaan tersebut, dijawab saksi sekitar Rp16,8 Milyar. Sedangkan dalam kontrak kerjanya Rp16.329.460.000,-.

Dalam keterangannya, saksi menjelaskan waktu kerja proyek tersebut selama 66 hari. Penandatanganan kontrak pada 27 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016.

Saat ditanya apakah pekerjaan itu selesai sesuai waktunya, saksi mengatakan berdasarkan laporan supervisi tidak selesai. Tim Supervisi menurut saksi, menjawab pertanyaan Ketua Majelis tidak sama tugasnya dengan Tim PPHP. Tim PPHP Kedua juga tidak ada laporan kepada saksi selaku KPA.

 Baca juga :

Saksi membenarkan jika Tim PPHP Kedua yang dibentuk mau menandatangani laporan, setelah ada temuan dari Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Saksi mengaku mengetahui adanya temuan dari BPK, sehingga berdasarkan LHP harus dilengkapi kegiatan-kegiatan yang terkait di Malinau.

Terkait pekerjaan tersebut, saksi menjelaskan dalam laporan Keuangan Bendahara cuma ada anggaran. Tidak ada yang mengatakan bahwa selesai.Hanya ada angka-angka.

Saat ditanya mengapa Djamil dan Aan Gusmana jadi terdakwa, saksi menjelaskan ada pemeriksaan dari Polda Kalimantan Utara terkait pekerjaan fisik proyek tersebut tidak selesai.

“Tapi saat ini sudah selesai dikerjakan, dan bermamfaat buat masyarakat.” jelas saksi menutup keterangannya.

Saksi berikutnya yang dimintai keterangan adalah Ir Basuki. Namun sidang kemudian diskors sekitar Pukul 18:53 Wita.

Sidang dilanjutkan beberapa saat kemudian dan berlangsung hingga sekitar Pukul 22:00 Wita.

Dalam menjalani persidangan ini, terdakwa Mohammda Djamil didampingi Penasehat Hukum (PH) Ade Muhammad Nur SH. Sedangkan terdakwa Aan Gusmana didampingi PH Wasti SH MH dan Marpen Sinaga SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda.

Sidang masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!