Tipikor Proyek PLTS Malinau, Aan Tidak Akui Tandatangan Pencairan

Wasti : Kalau SPK, Iya Tandatangan

0 161

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Komunal 5 Kwp, Dalam Rangka Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Pembangunan Daerah Perbatasan di wilayah Provinsi Kaltara (Paket 2) tahun 2016 di Malinau, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (7/9/2021) siang.

Dua terdakwa yang didudukkan di kursi pesakitan masing-masing Ir Mohammad Djamil Budiono M Si Bin Budiman nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, dan Aan Gusmana Bin Sofyan Ibrahim nomor perkara 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr.

Sidang yang digelar secara virtual memasuki agenda pemeriksaan Terdakwa, dan kedua Terdakwa saling bersaksi.

Dikonfirmasi usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim mengatakan, keterangan Terdakwa Djamil menyebutkan memang ada Proyek PLTS itu di Kalbar, Kaltim, dan Kaltara tahun 2016 dan ia mengakui selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kaltara yang di Malinau itu, sudah dilakukan pencairan 100 persen,” jelas Zaenurofiq melansir keterangan Terdakwa Djamil.

Terdakwa juga menyebutkan ada menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) dengan Terdakwa Aan, di Kantor Kementerian di Ruangan Terdakwa Djamil.

Pada pelaksanaan pekerjaan, Terdakwa Aan mengajukan pencairan proyek sebesar 60 persen untuk pekerjaan di Kalbar, Kaltim, dan Kaltara.

Kemudian, tanggal 22 Desember 2016 rekanan mengajukan pencairan tahap Ke-2. Lantaran pekerjaan pada saat pengajuan itu belun selesai, Terdakwa Djamil mengaku menyurati Terdakwa Aan selaku Direktur PT Pijar Visi Indonesia (PVI) agar menyertakan Bank Garansi terkait dengan pengajuan pencairan di akhir tahun.

“Jadi dia harus menyerahkan Bank Garansi senilai 40 persen dari nilai sisa pencairan itu, sebesar kurang lebih Rp6.531.784.000,-” jelas Zaenurofiq lebih lanjut.

BERITA TERKAIT :

Pada saat pencairan tahap Ke-2, kata Zaenurofiq lebih lanjut, Terdakwa mengatakan dari pihak PPK memang tidak melampirkan progres pekerjaan karena pekerjaan sudah mendekati akhir 31 Desember 2016. Dengan jamin Bank Garansi itu, jika ada perpanjangan kontrak. Ternyata tidak ada addendum 50 hari.

Dalam keterangannya, Terdakwa Djamil juga menyebutkan pada 23 Desember 2016 mengundang Direktur PT PVI dalam rapat peringatan kontrak kritis pada akhir tahun, Show Cause Meeting (SMC) yang dihadiri Terdakwa Aan.

“Pada saat itu, Terdakwa Djamil menyampaikan agar pihak PT Pijar segera menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak di tanggal 31 Desember 2016. Dan dibuatkan Berita Acaranya,” jelas Zaenurofiq.

Di situ, Terdakwa Aan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan sambil menyerahkan Bank Garansi.

Pada 30 Desember 2016, Terdakwa Djamil selaku PPK mengakui ada menandatangani Provision Hand Over (PHO) atau Serah Terima Pekerjaan sudah selesai 100 persen walaupun pekerjaan belum selesai, dan tidak mencairkan Bank Garansi dengan dalih alat-alat PLTS sudah ada di Long Bagun, Mahakm Ulu, sekitar 150 Km dari lokasi proyek.

Menanggapi pertanyaan Majelis Hakim mengapa tidak diputus kontrak, dijelaskan Terdakwa Djamil barang-barang sudah dibeli. Hanya karena terkendala akses ke lokasi pekerjaan, akibat ada Jembatan yang dilalui mengalami kerusakan saat itu.

“Kalau distop, nanti akan terbengkalai,” kata Zaenurofiq masih melansir keterangan Terdakwa Djamil.

Dalam keterangannya, Terdakwa Aan terkait pencairan yang menurutnya tidak pernah ditandangani, dijelaskan Zaenurofiq, memang tidak mengakui. Bukan tandatangan dia pencairan Termin Pertama dan Kedua.

Dikonfirmasi, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Aan membenarkan, kliennya hanya mengakui tandatangan SPK namun untuk pencairan Termin 1 dan Termin 2 bukan.

“Kalau SPK, iya tandatangan. Kalau Termin 1 Termin 2 bukan dia,” jelas Wasti singkat.

Terdakwa Mohammad Djamil adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) III Direktorat Pengembangan Daerah Perbatasan di lingkungan Satker Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia.

Sedangkan Aan Gusmana Bin Sofyan Ibrahim adalah Direktur PT Pijar Visi Indonesia (PT PVI), Penyedia/Pelaksana kegiatan proyek senilai Rp16.329.460.000,- dari Pagu anggaran sekitar Rp16,8 Milyar untuk sejumlah proyek PLTS di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Dalam menjalani persidangan ini, Terdakwa Aan Gusmana didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH, Supiatno SH MH, Zaenal Arifin SH, dan Marpen Sinaga SH, Binarida Kusumastuti SH, dan Agustinus Arif Juoni SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda.

Sedangkan terdakwa Mohammad Djamil didampingi Ade Muhammad Nur SH selaku PH. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sidang masih akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan Tuntutan kepada kedua Terdakwa.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!