Dugaan Tipikor Pembangunan PLTS Malinau, JPU Hadirkan Saksi Ahli dari ITS

Saksi : Tidak Tahu Bahwa Itu Sudah Selesai

0 109

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Komunal 5 Kwp, Dalam Rangka Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Pembangunan Daerah Perbatasan di wilayah Provinsi Kaltara (Paket 2) tahun 2016 di Malinau, kembali dilanjutkan, Selasa (10/8/2021) siang.

Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), PLTS Malinau yang dibangun di 4 Desa Kecamatan Kayan Hilir tersebut merugikan Keuangan Negara sebesar Rp4.355.335.956,00, dengan nilai Bill of Quantity (BQ) atau Rencana Anggaran Biaya Rp4,9 Milyar, melibatkan Ir Mohammad Djamil Budiono M Si Bin Budiman, dan Aan Gusmana Bin Sofyan Ibrahim yang kini jadi terdakwa.

Sidang perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr dan 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr yang diketuai Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH M Psi kali ini, masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkkan JPU Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan dalam persidangan yang digelar secara virtual ini masing-masing Kades Desa Sei Anai Yardi Larsa, dan Roben selaku Sekretaris Desa Data Dian, Herry Ipa saksi dari masyarakat, dan ahli konstruksi bangunan Ir Muji Irmawan MT dari ITS Surabaya.

Dikonfirmasi usai sidang, Zaenurofiq mengatakan, saksi yang bisa hadir hanya Muji Irmawan. 3 saksi lainnya yang berada di Malinau keterangannya hanya dibacakan, lantaran sudah 3 kali dipanggil tidak bisa bergabung lantaran gangguan jaringan.

Dalam keterangannya yang dibacakan, saksi menjelaskan sampai akhir tahun 2016 bangunan yang selesai dibangun baru ware house untuk menyimpan komponen-komponen PLTS. Sedangkan PLTS baru selesai sekitar Juni 2020, dan sudah bisa dimamfaatkan.

“Murni kerjaan itu selesai Juni, itu sudah selesai semuanya. Sudah dimamfaatkan semuanya,” kata Zaenurofiq melansir keterangan ketiga saksi yan hampir sama.

BERITA TERKAIT :

Sedangkan Muji Irmawan dalam kesaksiannya mengemukakan, tahun 2019 pertengahan ia ke lapangan melakukan cek fisik atas permintaan Penyidik. Dengan berpedoman pada kontrak, temuannya baru ada bangunan ware house dengan nilai sekitar Rp628 Juta.

“Komponen utama PLTS belum ada di lokasi pada saat itu, ia tidak tahu kalau dititipkan di tempat lain,” jelas Zaenurofiq.

Dikonfirmasi usai sidang, Supiatno SH MH salah seorang Penasehat Hukum terdakwa Aan Gusmana dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda mengatakan, keterangan saksi ahli Muji Irmawan menyebutkan, saat ke lapangan melakukan pengecekan fisik tahun 2019 tidak didampingi Kontraktor, Penyedia, ataupun Konsultan. Hanya bersama Penyidik ke Malinau.

“Yang dihitung cuma konstruksi bangunan, bukan engineering,” jelas Supiatno.

Terkait nilai kontrak Rp4,3 Milyar itu, saksi menjelaskan itu bukan hanya bangunan namun sudah termasuk instalasi PTLS. Untuk bangunan yang sudah ada, ahli menjelaskan nilainya sekitar Rp600an Juta.

“Kalau secara persentase itu sudah selesai 80 persen, hanya Cat dan Keramik yang belum. Untuk masalah lain, dia nggak tahu,” jelas Supiatno lebih lanjut.

Ahli menjelaskan memang ada selisih dengan nilai kontrak, namun bukan kapasistas ahli untuk menentukan kerugian negara. Tapi itu selisih antara nilai kontrak dan kerja nyatanya.

“Persoalannya, ia tidak melihat barang-barang itu (komponen PLTS) ada di mana,” kata Supiatno.

Saksi juga menjelaskan, kata Supiatno, kondisi terkahir proyek tersebut ia tidak ketahui.

“Kondisi terakhir dia tidak tahu bahwa itu sudah selesai.” tandas Supiatno yang mengikuti sidang bersama koleganya Wasti SH MH.

Terdakwa Mohammad Djamil adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) III Direktorat Pengembangan Daerah Perbatasan di lingkungan Satker Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia.

Sedangkan Aan Gusmana Bin Sofyan Ibrahim adalah Direktur PT Pijar Visi Indonesia (PT PVI), Penyedia/Pelaksana kegiatan proyek senilai Rp16.329.460.000,- dari Pagu anggaran sekitar Rp16,8 Milyar untuk sejumlah proyek di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!