JPU Hadirkan 5 Saksi Sidang Dugaan Korupsi Proyek PLTS Malinau

Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp4,3 Milyar

0 158

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang kasus dugaan korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Komunal 5 Kwp, Dalam Rangka Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Pembangunan Daerah Perbatasan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Paket 2) tahun 2016, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (6/7/2021) sore.

2 terdakwa dalam kasus dugaan Tipikor PLTS Malinau ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim merugikan Keuangan Negara sebesar Rp4.355.335.956,00 masing-masing Ir Mohammad Djamil Budiono M Si Bin Budiman, dan Aan Gusmana Bin Sofyan Ibrahim.

Terdakwa Mohammad Djamil adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) III (Direktorat Pengembangan Daerah Perbatasan) di lingkungan Satker Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia.

Sedangkan Aan Gusmana Bin Sofyan Ibrahim adalah Direktur PT Pijar Visi Indonesia (PT PVI), Penyedia/Pelaksana kegiatan proyek senilai Rp16.329.460.000,- dari Pagu anggaran sekitar Rp16,8 Milyar.

Agenda sidang yang diketuai Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH M Psi, masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Diana M Riyanto SH MH, Herman KS SH, dan Zaenurofiq SH dari Kejati Kaltim.

Pada sidang kali ini Kembali JPU menghadirkan 5 orang saksi masing-masing Lis Mulyani, Rita Zasrianti, Raden Hari Pramudiono, Mohammda Fahrul Aprila Pranma Putra, keempatnya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Desa PDTT Republik Indonesia, dan Ahmad Rahamatullah Azis TP PPNP Kementerian Desa PDTT.

Berbagai pertanyaan diajukan Ketua Majelis Hakim kepada saksi Lis yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran tahun 2016-2020, salah satunya terkait termin pencairan proyek tersebut yang dijawab saksi sebanyak 2 kali.

Termin Pertama tanggal 13 Desember 2016 sejumlah Rp9.797.676.000,- dan termin Kedua tanggal 22 Desember 2016 jumlahnya Rp6.631.784.000,-.

Saksi menjelaskan tidak mengetahui apakah pekerjaan tersebut sudah selesai, karena tugasnya hanya menandatangani potongan PPh.

Saksi Rita yang menjabat sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) sebagai saksi kedua yang mintai keterangan, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim terkait persentase kemajuan pekerjaan apakah masuk dalam pantauannya PPSPM, dijawab saksi tidak.

Menurut saksi, dokumen yang diajukan ke PPSPM oleh PPK Mohammad Djamil setelah diverifikasi sudah sesuai.

Kepada saksi Raden yang menjabat sebagai Kepala ULP, anggota Majelis Hakim Ukar menanyakan masa kerja yang ditandatangani dalam kontrak mengapa hanya 66 hari kalender, sedangkan yang dalam kajiannya 105 hari. Mengapa hal itu tidak dilaksanakan PPK, saksi menjawab itu kewenangan KPA yang dijabat Hasman.

“Itu bukana kewenangan saya pak,” jawab saksi.

“Itu kewenangan siapa?” tanya Ukar.

“KPA sama PPK,” jawab saksi.

Menjawab salah satu pertanyaan JPU terkait kondisi pekerjaan di lapangan, saksi Rita yang bertugas menandatangani SPM mengatakan tidak mengetahui kondisi pekerjaan di lapangan.

“Apakah ada kewajiban ibu untuk mengetahui hal tersebut?” tanya Herman.

“Tidak, hanya administrasi,” jawab saksi.

Supiatno SH MH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Aan Gusmana menanyakan PPh pekerjaan tersebut kepada saksi Lis.

Sedangkan PH Aan lainnya Wasti SH MH menanyakan kepada semua saksi, apakah ada menerima sesuatu barang, uang, diskon, jasa pengembalian berkaitan dengan proyek tersebut. Dijawab saksi tidak ada.

Berbagai pertanyaan masih diajukan PH terdakwa Aan kepada saksi-saksi.

BERITA TERKAIT :

Robert Marpaung SH, PH terdakwa Mohammad Djamil menanyakan beberapa pertanyaan kepada saksi-saksi. Salah satunya terkait paket pekerjaan yang berubah dari 1 paket menjadi 4 paket, saat itu PPK masih dijabat Basuki, dibenarkan saksi Fahrul.

Sanggam Napitupulu SH, PH terdakwa Mohammad Djamil lainnya menanyaka kepada saksi  Raden mengenai jumlah peserta lelang. Dijawab saksi 116, namun saksi tidak ingat berapa jumlah yang masuk kategori peserta tender.

“Kalau pemenangnya, siapa?” tanya Sanggam.

“Pemenangnya PT Pijar Visi Indonesia,” jawab saksi.

Saksi menjelaskan tidak mengetahui selisih penawaran antara pemenang dan posisi Kedua, menurut saksi, yang mengetahui itu di Pokja.

Berbagai pertanyaan masih diajukan PH terdakwa Mohammad Djamil kepada saksi-saksi.

Sidang masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 28 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!