Kasus SPAM Samarinda, Kesaksian Kontradiktif

0 104

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Deki Velix Wagiju SH MH sebagai Ketua Majelis dengan hakim anggota Parmatoni SH dan Anggraeni SH, melanjutkan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) tahap I tahun 2012, dengan nomor perkara 32/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr, Kamis (3/8/2017) siang.

Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni dari Kejari Samarinda menghadirkan 3 orang saksi untuk terdakwa Samuel C Herland, masing-masing Erwin Darmawan dari CV Tia Manunggal Abadi selaku Konsultan Pengawas, Dina, staf administrasi, dan Jhon Oktavia, Pengawas dari Dinas Cipta Karya.

Berkas SPAM diangkut petugas usai persidangan. (foto:LVL)

Usai persidangan, kepada Wartawan DETAKKaltim.Com Doni menyampaikan keterangan salah seorang saksi yaitu Erwin Darmawan yang dinilainya kontradiktif.

“Saksi katakan pekerjaan sudah selesai, tapi pada saat serah terima ia mengatakan masih ada yang belum selesai,” sebut Doni.

Atas kesaksiannya yang kontradiktif tersebut, disebutkan Doni, saksi Erwin masih akan dipanggil untuk bersaksi kembali.

Pembangunan SPAM Samarinda tahap I senilai Rp77,8 Miliar telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.667.771.500,71-. berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Nomor : SR-166/PW17/5/2017 tanggal 23 Mei 2017.

Berita terkait : Kasus SPAM Samarinda, Giliran Konsultan Perencana Beri Kesaksian

Kasus ini telah menyeret setidaknya 4 orang ke balik jeruji besi masing-masing KPA, Mahyudin, PPTK, Syaifullah, Kontraktor, Samuel, dan Erwin Site Engginering. 2  di antaranya saat ini menjalani sidang yaitu  Samuel C Herland, Direktur PT Cahaya Pengajaran Abadi, kontraktor pelaksana dalam proyek tersebut. Dan Syaifullah Nurwijaya Yuda, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Cipta Karya Samarinda.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi. (LVL)

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!