Tidak Terbukti, Kontraktor Proyek SPAM Samarinda Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

0 107

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Samuel C Herland, Kuasa Direksi PT Relis_Cahaya JO, Kontraktor Proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) tahap I tahun 2012 Kota Samarinda, yang didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut dituntut 1 tahun 6 bulan, Rabu (18/10/2017) sore.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Deki Velix Wagiju SH MH dengan Hakim Anggota Anggraeni SH dan Parmatoni SH, Jaksa Penutut Umum (JPU) Doni Dwi W SH membacakan tuntutannya terhadap Samuel C Herland.

Disebutkan Doni dalam tuntutannya, dengan memperhatikan barang bukti dan alat bukti serta fakta persidangan terdakwa Samuel C Herland dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan JPU adalah berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa terjadi kerugian Negara sebesar Rp2.667.771.500,71. Namun telah terjadi pengembalian kerugian Negara sebagai Uang Pengganti sebesar Rp2 Miliar saat pemeriksaan.

“Berdasarkan uraian tersebut maka kami Penuntut Umum menyatakan bahwa salah satu unsur dakwaan tidak terbukti melawan hukum,” sebut JPU.

Selanjutnya, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berita terkait : Kasus SPAM Samarinda Rugikan Negara Miliaran, 196 Item Rekomendasi BPKP

Selain dituntut penjara dan denda Rp50 Juta subsidair 5 bulan, Samuel masih diharuskan membayar Uang Pengganti Rp667.771.500,71 kekurangan dari Rp2 Miliar yang telah dikembalikan saat pemeriksaan. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak bisa membayarnya maka dipidana penjara selama 6 bulan.

Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum terdakwa. (LVL)

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!