Kasus SPAM Samarinda, PH Terdakwa Temukan Kejanggalan Pembayaran

0 622

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Deki Velix Wagiju dengan hakim anggota Parmatoni dan Anggraeni menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) tahap I tahun 2012 dengan nomor perkara 32/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr, Rabu (6/7/2017) siang.

Sidang ini berselang hanya sekitar 45 Menit pasca persidangan terdakwa Syaifullah Nurwijaya Yuda, PPTK dalam proyek SPAM Sungai Kapih, Samarinda, Kalimantan Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni dan Romli Salijo menghadirkan 5 orang saksi, sama dengan saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan terdakwa Syaifullah Nurwijaya Yuda, yaitu Ismansyah, mantan Kepala Dinas Cipta Karya Pemkot Samarinda, Ahmad Maulana, Kepala Dinas Bina Marga Pengairan (DBMP) Ahmad Nawawi, Kepala Bidang DMBP Kota Samarinda, serta Alimudin Direktur Utama (Dirut) dan Sayid Abdul Hamid selaku Direktur Teknik (Dirtek) PDAM Samarinda.

JPU mendakwa Samuel C Herland, Direktur PT Cahaya Pengajaran Abadi, kontraktor pelaksana dalam proyek senilai Rp77,8 Miliar tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.667.771.500,71-. berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Nomor : SR-166/PW17/5/2017 tanggal 23 Mei 2017.

Seperti persidangan sebelumnya, saksi Ismansyah dipersilahkan memberikan keterangan terlebiha dahulu dan secara terpisah dengan 4 orang saksi lainnya. Dengan pertimbangan keterangannya memiliki keterkaitan kepentingan dengan keterangan saksi lainnya dari Dinas DBMP dan PDAM.

Romli yang memulai melontarkan pertanyaan seputar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menanyakan, apa hasil audit BPK terkait pelaksanaan pekerjaan SPAM Sungai Kapih sehingga diminta dilakukan perbaikan.

“Tidak sesuai kontrak,” jawab Ismansyah.

Tidak sesuai kontrak yang dimaksud Ismansyah dijelaskannya terkait masalah item pekerjaan. Disinggung soal jumlah item pekerjaan yang tersebut, ia tidak bisa menyebutkan secara tepat namun dikatakannya banyak. Dan dari catatan JPU disebutkan lebih 200 item.

“Selain dari pemeriksaan BPK, apa lagi?” tanya Romli.

Ismansyah tidak langsung menjawab, mencoba memahami pertanyaan JPU.

“Pemeriksaan dari tim PHO (Provisional Hand Over), ada?” Romli mencoba membantu.

“Ada itu lebih 100 item pak, yang saya ingat itu di atas 100 lebih,” ungkapnya seperti baru memahami maksud pertanyaan JPU.

Romli kemudian melanjutkan pertanyaannya, setelah ada temuan BPK apa tindakan saksi. Ismansyah menjelaskan memerintahkan KPA dan PPTK melakukan perbaikan.

“Sudah dilaksanakan?” kejar Romli.

“Menurut laporannya, sudah pak,” jawab Ismansyah.

“Kenyataannya?” kejar Romli lagi.

“Saya tidak tahu pak. Karena saya melihat laporan bulanan 100 persen,” jelasnya.

“Apakah saudara melaksanakan pekerjaan itu secara benar?” cecar Romli.

“Sudah pak, melalui tim PHO,” sebut Ismansyah.

Romli kemudian masuk ke pertanyaan seputar dana retensi 5 persen dengan menanyakan, apakah dana tersebut sudah dicairkan sebelum audit BPK atau sesudah. Menurut Ismansyah, pada saat audit BPK dan temua BPK belum dicairkan. Setelah perbaikan baru dicairkan.

“Kenapa dicairkan?” tanya Romli.

“Karena menurut laporan dari KPA dan PPTK hasil perbaikan itu sudah dilaksanakan. Ada laporan tertulis,” jelasnya.

Disinggung mengenai kerugian negara berdasarkan temuan BPK, Ismansyah mengatakan ia mengetahui sekitar Rp1,1 Miliar.

Robert Nababan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Samuel C Herland menyoroti soal dana retensi 5 persen. Berdasarkan pencermatannya, saat serah terima dari pejabat lama ke saksi Ismansyah disebutkan proyek selesai 100 persen. Di sana muncul istilah final quantity. Apa bila dalam final quantity ada diketemukan kekurangan maka dana 5 persen akan digunakan.

Berita terkait : Kasus SPAM Samarinda, Keterangan Dirut dan Dirtek PDAM Sempat Berbeda

Pada saat serah terima, Robert menyebutkan sudah ada berita acara tentang final quantity tentang item-item pekerjaan belum selesai yang diketahui KPA Mahyudin, PPTK Syaifullah, Kontraktor Samuel, dan Edwin Site Engginering. Dan itu disebutkan dalam surat dakwaan, yang  dengan kata lain, menurut Robert, pada saat serah terima KPA dan PPTK memang sudah mengetahui bahwa ada item pekerjaan yang belum selesai.

“Apakah saksi tahu ada berita acara seperti itu?” tanya Robert.

“Saya tidak tahu pak,” jawab Ismansyah.

Nilai final quantity yang dimaksud Robert berjumlah Rp1.301.125.537,04,-. Yang akan dikurangkan dari haknya kontraktor.

“Pertanyaannya, kenapa dibuat seperti itu? 100 persen. Nanti baru dipotong. Saksi tidak tahu itu?” tanya Robert.

“Tidak tahu, pak,” jawab Ismansyah.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan minggu depan.  (LVL)

 

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!